Hasil Periksa Fakta Helmi Fadillah Dwi Putra (Anggota Komisariat MAFINDO IISIP)
Dalam penelusuran, Wali Kota Cirebon tidak akan memberlakukan Lockdown atau Karantina
wilayah selama belum ada instruksi dari pemerintah pusat.
Hasil Periksa Fakta Helmi Fadillah Dwi Putra (Anggota Komisariat MAFINDO IISIP)
==
KATEGORI: MISLEADING CONTENT
==
SUMBER: FACEBOOK
==
NARASI:
“Besok Kota Cirebon Lockdown, akan ada penyekatan di 4 titik…Kalijaga, Ciperna, Tangkil dan Kedawung..
Beritahu kerabat/sodara yg sekiranya perlu diberitahu
#dapet info barangkali bermanfaat”
==
PENJELASAN:
Postingan dari akun Facebook Endang Sinyo diunggah pada 5 April 2020, akun tersebut menarasikan Kota Cirebon dan beberapa titik akan diberlakukan lockdown.
Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, pemberitaan dari radarcirebon.com diterbitkan pada 29 Maret 2020 dengan judul “Pemdes Kalensari Berlakukan Lockdown Untuk Cegah Virus Corona, Begini Persiapannya.”
Dalam pemberitaan tersebut, tidak ditemukan adanya kapan dan tanggal diberlakukan
lockdown. Melainkan berisi langkah-langkah antisipasi apa saja ketika ada
instruksi lockdown dari wilayah tersebut.
Penelusuran
berikutnya, pemberitaan dari timesindonesia.com diterbitkan pada 27 maret 2020 dengan judul “Tak berlakukan Lockdown, Ini Upaya Pemkot Cirebon Memutus Penyebaran Virus Corona”
Dalam pemberitaan tersebut, instruksi Wali Kota Cirebon Nasrudin Aziz menegaskan tidak adanya lockdown ataupun karantina wilayah. Menurutnya lockdown akan merugikan secara perekonomian dan menghimbau untuk lebih waspada terhadap keluar masuk masyarakat dari luar daerah.
Penelusuran berikutnya dengan mesin pencari, mengapa beberapa wilayah tidak berlakukan lockdown. Ditemukan pemberitaan dari medcom.com diterbitkan 7 April 2020 dengan judul “Dua Pertimbangan Pemerintah Tidak Berlakukan Lockdown.”
Dalam narasinya karena persoalan beban anggaran yang terlalu besar untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga memperimbangkan nasib masyarakat pekerja
harian lepas, mereka tidak bisa bekerja diluar selama lockdown diberlakukan,
dan menganggap kebijakan Presiden Joko Widodo sudah tepat, dengan mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang pembatasan sosial secara
berkala besar.
Dalam beberapa sumber yang sudah ditemukan, tidak adanya pemberlakuan lockdown Kota
Cirebon, melainkan pembatasan masyarakat luar daerah yang akan masuk ke Kota
Cirebon. Informasi tersebut ditanyakan sebagai Misleading Content atau Konten
yang menyesatkan.
==
REFERENSI:
- Nasional5 hari ago
PP Parmusi Undang Presiden Jokowi di Jambore Nasional
- Nasional4 hari ago
Terbitkan Keppres, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional
- Kampus5 hari ago
Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lantik 60 Ners Baru
- Nasional4 hari ago
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel
- Nasional5 hari ago
Revisi Permendag 50/2020, Medsos Dilarang Merangkap sebagai E-commerce
- Banten4 hari ago
Komisi I DPRD Banten Laksanakan Rapat Kerja Bersama KPU dan BAWASLU Provinsi Banten
- Banten4 hari ago
121 Kartu JKN dibagikan ke Masyarakat Badui Dalam
- Nasional5 hari ago
Cabor Menembak Persembahkan Emas Pertama Indonesia di Asian Games