Hasil Periksa Fakta Helmi Fadillah Dwi Putra (Anggota Komisariat MAFINDO IISIP)
Dalam penelusuran, Wali Kota Cirebon tidak akan memberlakukan Lockdown atau Karantina
wilayah selama belum ada instruksi dari pemerintah pusat.
Hasil Periksa Fakta Helmi Fadillah Dwi Putra (Anggota Komisariat MAFINDO IISIP)
==
KATEGORI: MISLEADING CONTENT
==
SUMBER: FACEBOOK
==
NARASI:
“Besok Kota Cirebon Lockdown, akan ada penyekatan di 4 titik…Kalijaga, Ciperna, Tangkil dan Kedawung..
Beritahu kerabat/sodara yg sekiranya perlu diberitahu
#dapet info barangkali bermanfaat”
==
PENJELASAN:
Postingan dari akun Facebook Endang Sinyo diunggah pada 5 April 2020, akun tersebut menarasikan Kota Cirebon dan beberapa titik akan diberlakukan lockdown.
Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, pemberitaan dari radarcirebon.com diterbitkan pada 29 Maret 2020 dengan judul “Pemdes Kalensari Berlakukan Lockdown Untuk Cegah Virus Corona, Begini Persiapannya.”
Dalam pemberitaan tersebut, tidak ditemukan adanya kapan dan tanggal diberlakukan
lockdown. Melainkan berisi langkah-langkah antisipasi apa saja ketika ada
instruksi lockdown dari wilayah tersebut.
Penelusuran
berikutnya, pemberitaan dari timesindonesia.com diterbitkan pada 27 maret 2020 dengan judul “Tak berlakukan Lockdown, Ini Upaya Pemkot Cirebon Memutus Penyebaran Virus Corona”
Dalam pemberitaan tersebut, instruksi Wali Kota Cirebon Nasrudin Aziz menegaskan tidak adanya lockdown ataupun karantina wilayah. Menurutnya lockdown akan merugikan secara perekonomian dan menghimbau untuk lebih waspada terhadap keluar masuk masyarakat dari luar daerah.
Penelusuran berikutnya dengan mesin pencari, mengapa beberapa wilayah tidak berlakukan lockdown. Ditemukan pemberitaan dari medcom.com diterbitkan 7 April 2020 dengan judul “Dua Pertimbangan Pemerintah Tidak Berlakukan Lockdown.”
Dalam narasinya karena persoalan beban anggaran yang terlalu besar untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga memperimbangkan nasib masyarakat pekerja
harian lepas, mereka tidak bisa bekerja diluar selama lockdown diberlakukan,
dan menganggap kebijakan Presiden Joko Widodo sudah tepat, dengan mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang pembatasan sosial secara
berkala besar.
Dalam beberapa sumber yang sudah ditemukan, tidak adanya pemberlakuan lockdown Kota
Cirebon, melainkan pembatasan masyarakat luar daerah yang akan masuk ke Kota
Cirebon. Informasi tersebut ditanyakan sebagai Misleading Content atau Konten
yang menyesatkan.
==
REFERENSI:
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Serba-Serbi4 minggu agoWarga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering, Pererat Kebersamaan di Puncak














