Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Menteri Agama Berikan Label Halal Pada Produk Minuman Keras Wine
![[SALAH] Menteri Agama Berikan Label Halal Pada Produk Minuman Keras Wine](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/08/1691160716_Cek-Fakta-SALAH-Menteri-Agama-Berikan-Label-Halal-Pada-Produk.png)
Informasi yang salah dan bukan minuman keras. Minuman merek Nabidz yang berlogo halal dari Kemenag tersebut merupakan jus buah dan tidak ada proses fermentasi dan menjadi alkohol di dalam bahan-bahan minuman tersebut.
======
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
======
[SUMBER]: TIKTOK (https://archive.fo/JzLsh)

======
[NARASI]:
“Akhirnya apa yg dikhawatirkan oleh ummat muslim terbukti, beginilah jika sertifikasi halal dikelola oleh penguasa”.
“MENTERI AGAMA YAHUDI IJINKAN LABEL HALAL MINUMAN KERAS”.
======
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah postingan di media sosial TikTok yang menampilkan gambar sebuah minuman botol bermerk Nabidz. Pada bagian botol tersebut terdapat logo halal Kementerian Agama dan diklaim bahwa Kemenag memberikan sertifikasi halal kepada minuman keras jenis wine.
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari detik.com, Aditya selaku reseller Nabidz mengatakan bahwa Nabidz bukanlah wine yang sesungguhnya. Penyebutan ‘wine halal’ itu murni penyebutan dari dirinya sendiri.
“Ini murni kealpaan saya yang saya share di medsos saya. Karena banyak teman-teman saya bilang ini aroma dan rasanya mirip wine, ‘ini wine halal ini’ sambil guyon,” tutur Adit.
Sementara itu, Nabidz merupakan produk minuman yang diproduksi oleh Profesor Beni Yulianto. Aditya menjelaskan bahwa Nabidz ini terbuat dari varietas anggur hitam Italia dan Australia.
“Produk Nabidz ini diracik sedemikian rupa agar menjadi non alkohol, dan proses risetnya sudah cukup memakan waktu dan biaya riset yang lumayan,” ujar Aditya.
Produk ciptaan Profesor Beni Yulianto ini pun sudah mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pemilik produk minuman jus anggur Nabidz telah menarik produknya dari pasaran usai viral soal di media sosial lantaran diklaim sebagai ‘wine halal’.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan Aqil juga menegaskan BPJPH Kemenag tak pernah mengeluarkan sertifikasi halal bagi semua produk wine. Khusus produk Nabidz, ia mengatakan hanya mengeluarkan lantaran produknya berbentuk jus buah anggur.
BPJPH Kemenag sebelumnya telah memberikan keterangan hanya memberikan sertifikasi halal, namun untuk produk jus buah merek Nabidz. Produk ini telah diajukan pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Namun, karena heboh video tersebut, maka sertifikasi halal produk minuman Nabidz diblokir.
======



REFERENSI:
Source:Turnbackhoaks
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peluncuran Kendaraan Listrik Taktis “PANDU”
-
Bisnis2 hari ago
40 Tahun Hadir di Indonesia, Kao Luncurkan Biore Breeze Deodorant
-
Nasional2 hari ago
Operasi Kembar Siam di RS Hasan Sadikin Bandung Simbol Kemajuan Layanan Kesehatan Indonesia
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Daftar Nama Pemain yang Dilepas Persita Tangerang
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan
-
Bisnis2 hari ago
Harga Bitcoin Melonjak ke $150K? Peluang dan Risiko yang Perlu Diketahui Tahun Ini!
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie: Majelis Taklim Jadi Pilar Karakter dan Identitas Warga Tangsel