Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan surat edaran yang beredar di Whatsapp dan media sosial.
=====
Kategori: Fabricated Content/Konten Palsu
=====
Sumber: Whatsapp dan Facebook

=====
Narasi:
“Yth. Bapak/Ibu PTK Negeri dan Swasta,
Assalamualaikum Wr Wb
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ pada masa Darurat Covid 19 dan Perpanjangan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberitahukan hal-hal sbb:
1.
Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan sampai
dengan Hari Jumat 15 Mei 2020.
2.
Libur Idul Fitri tanggal 18 Mei s.d. 1 Juni 2020.
3.
Kegiatan Belajar Mengajar kembali akan dilaksanakan hari
Selasa 2 Juni 2020 (Kondisional, sesuai dengan Kebijakan Dinas Pendidikan Prov
DKI Jakarta.
4.
Tetap berada dirumah dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat untuk
mengurangi Penyebaran Virus
5.
Semua sekolah membuat atas nama sekolahnya masing masing mengucapkan Selamat
menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441
H, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT dan kita kembali ke fitrah.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi maklum adanya, Jika ada perkembangan informasi, akan kami sampaikan selanjutnya. Terima kasih.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. DKI Jakarta”
=====
Penjelasan:
Beredar informasi yang diklaim sebagai isi surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan
DKI Jakarta yang menyatakan bahwa kegiatan belajar jarak jauh libur Idul Fitri dari
tanggal 18 Mei sampai dengan 1 Juni 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui hal tersebut tidak benar. Sebab, melalui akun
media sosial Instagram @disdikdki, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah
memberikan klarifikasinya.
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi mengenai isi surat libur
Idul Fitri tersebut tidak benar. “Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur
Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis
akun @disdikdki.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI menyatakan bahwa surat edaran nomor 43 yang disinggung
dalam narasi mengenai perpanjangan pembelajaran jarak jauh berlaku sampai
tanggal 22 Mei 2020. “Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran
Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan
tanggal 22 Mei 2020. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender
Pendidikan 2019/2020,” tulis @disdikdki.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim narasi informasi tersebut tidak benar. Oleh sebab
itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1186555948343605/
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Banten4 minggu agoBank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN














