Informasi palsu. Dinas Kominfo dan kepolisian setempat menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU
===
SUMBER: PESAN BERANTAI WHATSAPP
===
NARASI:
Assalamualaikum
..Ini bener ga yaa beritanyaa..Mhn info akuratnya .
Ibu/Bpk Guru ada info mulai hari senin cilegon sudah di lakukan psbb skala besar.
Denda yg keluar rumah di atas jam dua siang denda 300 rb klau bawa motor klau yg bawa mobil 500 rb klau naik angkot 200 rb Ga pake masker 150 rb boleh keluar dr jam 7 pg sampai jam 2 siang..
Informasi sudah di sampain kan ke seluruh berita cilegon oleh kapolsek dan TNI polri cilegon
===
PENJELASAN:
Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar informasi yang menyebut bahwa masyarakat Cilegon yang ke luar rumah di masa PSBB akan dikenakan sejumlah denda. Menurut narasi yang beredar, masyarakat akan dikenakan denda berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Coba melakukan penelusuran terkait dengan kebenaran informasi tersebut, fakta menyebutkan bahwa tidak ada peraturan yang memberlakukan denda seperti halnya narasi yang beredar. Melansir dari liputan6.com, Kepala Dinas Kominfo, Sandi dan Statistik Pemkot Cilegon Azis Setia Ade menegaskan informasi tersebut hoaks.
“Itu hoaks. Masyarakat harus bijak menerima informasi dari medsos, dicek dulu kebenarannya, informasi yang benar adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah,” jelas Azis.
Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono. Melansir dari kompas.com, AKBP Sigit menyatakan informasi tersebut adalah tidak benar.
“Berita tidak benar, tidak usah di-share,” pungkasnya.
Berdasar pada referensi yang ada, informasi terkait masyarakat Cilegon yang melanggar PSBB akan dikenakan sejumlah denda adalah hoaks dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
===
REFERENSI:
Tangerang6 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas4 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden











