Nasional
Daftar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H di Setiap Embarkasi

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh
Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
b. Embarkasi Medan
Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
c. Embarkasi Batam
Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
d. Embarkasi Padang
Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang
Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)
Embarkasi Pondok Gede sejumlah Rp39.886.009,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi)
Embarkasi Bekasi sejumlah Rp39.886.009,00
h. Embarkasi Solo
Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya
Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin
Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan
Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok
Embarlasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar
Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegas Presiden Joko Widodo di dalam Keppres 5/2022. (red/rls)
Pemerintahan5 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan5 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Bisnis5 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Sport6 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis5 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis5 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi
















