Banten
Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali 3-9 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 3 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.
Menurut Presiden, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Jokowi menyebut, PPKM Level 4 telah menurunkan kasus harian Covid-19 hingga menambah angka kesembuhan pasien.
Menurut Jokowi, penerapan PPKM level 4 di kabupaten/kota di Pulau Jawa itu akan berjalan dengan penyesuaian pembatasan pergerakan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengatur agar kota dalam kawasan aglomerasi memiliki status PPKM level yang sama.
Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021
Daftar kabupaten/kota PPKM level 4 di Jawa-Bali Hingga 9 Agustus 2021
Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat
Provinsi Banten
Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tangerang, Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang.
Provinsi Jawa Barat
Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Kabupaten Kuningan, Indramayu, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Sumedang, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Rembang, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Kota Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang.
Provinsi DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta.
Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.
Provinsi Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online).
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
3. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
4. Sektor pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
5. Sektor perhotelan nonkarantina dan industri ekspor serta penunjangnya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
6. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
7. Sektor kritikal, yaitu kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
8. Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, distribusi, makanan, minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah); dapat beroperasi 100% maksimal staf pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan operasi maksimal 25% staf WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
9. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
10. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
11. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai Pukul 15.00 waktu setempat.
12. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
13. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
14. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
15. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
16. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
17. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
18. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
19. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
20. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat).
21. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
22. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
23. Pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR H-2 atau Antigen H-1, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang.
- Nasional4 hari ago
Ahmad Zubaidi “Mr Ubeid” Raih Guru Madrasah Aliyah Inspiratif Tingkat Nasional 2024
- Pemerintahan6 hari ago
HKN ke-60, Wali Kota Benyamin Davnie Komitmen Jadikan Tangsel sebagai Kota Sehat
- Tips7 hari ago
Harga HP Samsung A54 5G: Pilihan Terbaik untuk Keseharian Aktif dengan Fitur Premium
- Pemerintahan7 hari ago
Pemkot Tangsel Telah Tindaklanjuti 997 Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR Hingga Oktober 2024
- Bisnis4 hari ago
ASDP Siap Sambut Nataru 2024/2025 : Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali
- Sport7 hari ago
PERENASI: Persatuan Esports Nasional Indonesia
- Nasional7 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Terima Sekretaris Jenderal OECD di Istana Merdeka
- Pemberitahuan3 hari ago
Pemberitahuan Rencana Pengambilan Sepihak Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kota Tangerang Selatan