Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, Bendungan Karalloe Tingkatkan Intensitas Panen dan Kesejahteraan Petani

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Karalloe, yang terletak di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021) siang.
“Bendungan Karalloe yang dibangun menghabiskan anggaran Rp1,27 triliun hari ini alhamdulillah telah selesai dan siap untuk kita resmikan,” kata Presiden mengawali sambutannya.
Bendungan berkapasitas 40,53 juta meter kubik ini mampu mengairi hingga 7 ribu hektare lahan pertanian dan diharapkan dapat meningkatkan intensitas tanam sekaligus kesejahteraan para petani.
“Petani yang sebelumnya dulu hanya panen padi sekali, palawija sekali, nanti insyaallah bisa dua kali panen padi dan sekali palawija sehingga bisa meningkatkan pendapatan (income), kesejahteraan bagi para petani,” ucap Kepala Negara.
Selain memberikan manfaat di sektor pertanian, kehadiran Bendungan Karalloe juga dapat mengurangi banjir hingga 49 persen.
“Kita ingat, baru saja tahun 2019 di Jeneponto terjadi banjir besar. Dengan adanya Bendungan Karalloe ini akan bisa dikurangi 49 persen banjir yang ada,” ujar Presiden.
Selain itu, bendungan ini juga memiliki potensi air baku sebesar 440 liter per detik serta dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik berkapasitas 4,5 megawatt yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini juga akan memberikan dampak yang baik karena airnya di-manage dari Bendungan Karalloe ini, dan juga (memberikan) kemanfaatan bagi pembangkit listrik, air baku, yang semuanya nanti diperuntukkan bagi masyarakat,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Iwan Hermawan, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Bupati Kabupaten Gowa, dan Bupati Kabupaten Jeneponto. (rls/red)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

































