Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Karyawan yang belum mendapat THR hingga batas waktu yang ditentukan, diminta segera melapor ke posko tersebut.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan posko tersebut berada di kantor Disnaker, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Setiap perusahaan wajib memberikan uang THR kepada karyawannya sepekan sebelum lebaran. Bila ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan itu, segera lapor,” katanya.
Ketentuan pemberian THR, menurut Purnama, telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Untuk aturan di Kota Tangsel, telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 568/442-Disnaker tentang Pembayaran THR Keagamaan.
Purnama menjelaskan, total jumlah badan usaha yang beroperasi di Kota Tangsel saat ini sekitar 2.802 perusahaan. Sedangkan jumlah jumlah tenaga kerja yang bekerja hingga Desember 2016 lalu tercatat ada sebanyak 141.364 orang.
Posko pengaduan THR, lanjutnya, beroperasi selama 14 hari kerja. (plp/tri)
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Pablo Ganet, Gelandang Asal Spanyol Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang
-
Bisnis2 hari ago
Bukan Soal Koneksi: Kisah Yohannes Hengky Menjadi Kontraktor Andal Lewat Construction Hack
-
Sport2 hari ago
Malaysia Vs Filipina Piala AFF U 23 2025, Harimau Malaya Tumbang 0-2
-
Tangerang2 hari ago
Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025: Tangsel Hujan Ringan
-
Banten2 hari ago
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025: Kota Tangsel dan Lebak Hujan Ringan
-
Serba-Serbi2 hari ago
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025: Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan Ringan
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Matheus Alves Striker Asal Brasil Bergabung dengan Persita Tangerang
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Jelang I-League, Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena Senang dengan Kerja Keras Pendekar Cisadane