Pemerintahan
Disperindag Tangsel Dorong Pelaku IKM Patenkan Merk Dagang

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus meningkatkan kapasitas industri kecil di kota ini. Salah satunya, melalui fasilitas hak paten merek bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di kota itu.
Tak kurang dari 60 pelaku IKM dari tujuh kecamatan yang ada di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di kawasan Serpong.
Kepala Sub Dit Pelayanan Hukum Direktorat Jenderal HKI pada Kementerian Hukum dan HAM -Adi Supanto mengatakan hak paten merek penting bagi pelaku IKM. Pasalnya, merek dagang harus dilindungi oleh pemilik atau penciptanya untuk menghindari hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
“Sertifikat HKI ini, untuk melindungi barang. Supaya tidak dibajak atau dipalsukan,” ujar Adi, Rabu, dalam acara Sosialisasi Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, Rabu, 4 Februari 2015 lalu.
Adi Supanto menambahkan, yang harus dipatenkan adalah desain dari produk itu. Misalnya, desain baju, desain produk-produk kerajinan tangan juga harus bersertifikat.
Ada prosedurnya sebelum desain produk itu dipatenkan. Yakni, jangan lebih dulu menyebarkan desain itu. “Kalau ibu memiliki sebuah produk, jangan dijual dulu. Dirahasiakan sebelum mendapatkan hak paten,” jelasnya.
Sebab, lanjut Adi, kalau sebuah desain produk sudah disebarkan ke pasar maka, tidak bisa disalahkan desain produk itu ditiru orang lain. Mana kala ada produk yang sama, sementara belum ada hak patennya, tidak bisa diklaim menduplikasi produk dimaksud.
“Hak paten desain produk itu untuk produk baru. Untuk melindungi produk baru biar tidak ditiru atau diduplikasi,” katanya.
Untuk makanan, hak paten ini penting supaya penjiplakan pada produk yang sama tidak terjadi. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan dengan menimbrung pada merek makanan yang sudah terkenal. Orang yang ditiru, jelas akan dirugikan, baik dari sisi penjualan maupun dari sisi penjagaan kualitas barang itu.
“Hak paten ini, hanya melindungi merek produk sejenis. Misalnya merek Toyota, orang lain tidak boleh memakai merek itu untuk produk otomotif. Kalau ada yang menggunakan merek Toyota untuk produk makanan, tidak masalah karena jenis barangnya berbeda,” papar Adi lagi.
Pada bagian lain, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Data dan Informasi Industri pada Disperindag Kota Tangerang Selatan Panji Irawan mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk beberapa hal. Pertama, melindungi produk IKM dari penjiplakan. “Dengan dipatenkan maka, produk asli Tangsel tidak akan dijiplak,” katanya.
Kedua, untuk menciptakan rasa aman bagi produsen produk lokal. Dalam hal ini, tidak khawatir produk IKM asal Tangerang Selatan dipalsukan dan dikurangi kualitasnya. “Pengaruhnya untuk mengembangkan usaha. Supaya kreativitasnya aman,” terang Panji.
Dia mengistilahkan, kepemilikan sertifikat HKI bagi pelaku IKM ini seperti pengguna kendaraan yang memiliki SIM. Sebab, kata dia, surat izin ini merupakan legalitas bagi IKM untuk mengembangkan dan menyebarkan produknya.
“Ibarat sopir bawa mobil sudah punya SIM, mau dibawa ke mana saja berani. Produknya juga demikian, mau dipasarkan ke mana saja siap bersaing,” ujarnya. (ts/kt)
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Tips7 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional5 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden


















