Hukum
Ditangkap, 2 Pelaku Mutilasi Warga Indonesia di Malaysia

Kabartangsel.com- Kasus mutilasi terhadap korban pengusaha tekstil Bandung dan rekan wanitanya, Ai Munawaroh saat berada di Malaysia, akhirnya menemui titik terang.
Kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, diinformasikan telah ditangkap pelakunya berjumlah dua orang asal warga negara Pakistan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Menurut keterangan Dedi, keduanya diketahui merupakan rekan bisnis dari korban. Langkah Polri, ditegaskan oleh Dedi adalah memberikan bukti tambahan yang diminta oleh pihak Kepolisian Malaysia seperti sidik jari, DNA serta bukti transaksi rekening milik korban,
“Diminta dari pihak Malaysia informasi transaksi rekening keuangan rekening BCA atas nama saudara Nuryanto, itu juga akan kita berikan,” tegasnya.
Keperluan barang bukti tambahan itu dijelaskan Dedi, untuk identifikasi korban dan untuk memutuskan betul-betul kedua tersangka yang saat ini diduga dalam proses penanganan PDRM betul pelakunya.
Dedi pun meyakini Polri mendukung PDRM dalam mengusut kasus mutilasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI dalam pengusutan kasus itu.
Diberitakan sebelumnya, pada 26 Januari lalu publik Malaysia digemparkan dengan penemuan dua mayat laki-laki dan perempuan yang dimutilasi di pinggir Sungai Laboh, Selangor. Dari hasil penelusuran, kedua mayat itu mengarah kepada Nuryanto dan Ai.
Pihak keluarga baru mengetahui ternyata Nuryanto pergi bersama Ai ke Malaysia pada 17 Januari. Sang istri, Meli Rahmawati (33) hanya mengetahui sang suami pergi sendiri ke Malaysia untuk menagih uang hasil penjualan tekstil di sana sebesar Rp 7 miliar.
Selama di Malaysia, Nuryanto diketahui tiga kali pindah hotel dan selalu ada komunikasi dengan keluarga. Namun pada Senin, 22 Januari tiba –tiba korban hilang kontak. (FJR/WS-02).
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Nasional5 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Hukum5 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif









































