Connect with us

Hukum

Biadab! Kakek Ini Cabuli Cucunya Sendiri Tiap Pulang Sekolah

Kabartangsel.com – Unit Reskrim dari Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, S.IK, MSi, Selasa (12/02/2019).

Bertempat di Halaman Polres Tangerang Selatan, selain Kapolres Tangsel, jumpa pers ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH., SIK, MM., MSi; Kanit PPA Iptu Sumiran, SH; Kasubag Humas Iptu Sugiyono.

AKBP Ferdy menjelaskan, pada Kamis (07/02/2019) sekira pukul 14.30 WIB, di Jl Cirompang  Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ‘LH’ (48).

Penjelasan yang diberikan Kapolres Tangsel bersama Jajarannya.

Masih dari keterangan Kapolres Tangsel, korban ‘JQ’ yang masih duduk di bangku kelas 3 SD yang merupakan cucu dari pelaku, setiap pulang sekolah datang ke rumah saksi ‘UR’ yang tidak lain adalah nenek dari korban. Saat itu korban pusing korban tidak jadi pergi ekskul dan beristirahat di kamar.

Tiba-tiba tersangka datang serta menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya. Namun korban tidak mau, karena diancam oleh tersangka. Korban pun takut sehingga mau untuk dibuka seragam sekolahnya oleh tersangka.

Advertisement

“Setelah itu Tersangka juga melepas celananya dan langsung menindih korban sambil menggesek-gesekan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Tiba-tiba saksi masuk ke dalam rumah dan melihat korban sedang ditindih dan digesek-gesekan alat kemaluannya menggunakan alat kelamin tersangka,” ungkap Kapolres Tangsel, Selasa (12/02/2019).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, AKBP Ferdy menerangkan, pelaku sudah melakukan perbuatan pencabulan terhadap cucunya itu sebanyak empat kali. Akibat kejadian tersebut pelapor (saksi) melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Penjara 15 Tahun. (FER).

 

Advertisement

 

Populer