Ciputat
Ditjen Pas Kemenkumham dan Prodi Kessos UIN Jakarta Jalin Kerjasama
Peran serta masyarakat dalam program pembinaan warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sangat dibutuhkan agar narapidana (napi) yang sudah selesai menjalani masa pembinaan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Demikian ditegaskan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat memberikan key note speech dalam seminar nasional yang digelar Program Studi Kesejahteraan Sosial (Kessos) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium Utama Prof. Dr. Harun Nasution dengan tema “Restorative Justice Dalam Sistem Pemasyarakatan Guna Mengatasi Kriminalitas dan Overkapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia”, Rabu, (25/3/2015).
“Untuk mengatasi tingkat kriminalitas dan over kapasitas di Lapas dan Rutan, dapat dilakukan dengan cara intervensi berbasis masyarakat,” ucap Menkumham.
Peran serta masyarakat di Lapas dan Rutan juga dibutuhkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Fungsi Bapas adalah melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan diversi. Fungsi lain Bapas mencakup pidana bersyarat, pembebasan bersyarat dan pembinaan non institusional, serta pembinaan berbasis masyarakat.
Dalam konteks itulah peran dan pekerja sosial koreksional menjadi sangat penting di dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam melakukan penelitian kemasyarakatan.
“Demikian pula dengan peran pekerja sosial koreksional dalam upaya membimbing, melindungi dan mendampingi pelanggar hukum dalam proses upaya pemulihan dan perubahan perilaku,” ujar Menkumham Yasonna.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemekumham dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait Pendampingan, Pengawasan, dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dalam bentuk Mou yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Handoyo Sudradjat, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Dede Rosyada.
Ketua Program Studi Kessos UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Siti Napsiyah Ariefuzzaman berharap kerjasama ini dapat membuka kesempatan bagi dosen dan mahasiswa serta alumni kesejahateraan sosial untuk dapat menjadi bagian dari program pembinaan oleh Kemenkumham.
“Kita dapat mempraktekkan correctional social work di Indonesia. Intinya profesi pekerja sosial harus percaya diri dan eksis dalam penanganan masalah sosial di masyarakat,” terang Siti Napsiyah Ariefuzzaman.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta Dr Arief Subhan menjelaskan, MoU tersebut dapat mendidik mahasiswa menjadi pekerja sosial. Selain itu, mahasiswa juga dapat terlibat dalam persoalan yang terjadi di lingkungan lapas dan rutan.
“Salah satu kebutuhan warga binaan pemasyarakatan adalah kebutuhan rohani, ditambah lagi dengan sejumlah kasus narapidana teroris yang berada di lapas,” ujar Arief.
Hadir sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional itu antara lain Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, Prof. Jamhari Makruf, Dr. Kanya Eka Santi (Ketua STKS Bandung), Dr. Kemal Darmawan (Kriminolog Universitas Indonesia). (khh/kt)
- Bisnis4 hari ago
Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Peluang dan Tantangan Bagi Dunia Usaha
- Pemerintahan6 hari ago
Diskominfo Tangsel Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat untuk Gangguan Wifi Publik Gratis
- Bisnis4 hari ago
Sambut Tahun Baru 2025, Hyundai Luncurkan New CRETA N Line Turbo dan New CRETA di Indonesia
- Banten7 hari ago
Terima Audiensi FPNPNK, DPRD Banten Turut Serta Perjuangkan Hak PPPK
- Banten4 hari ago
Pilar Saga Ichsan Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Banten
- Kota Tangerang7 hari ago
Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Capai 95 Persen
- Hukum4 hari ago
Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM
- Nasional4 hari ago
Menkes Pastikan Kubu Raya Siap Laksanakan Cek Kesehatan Gratis dan Bangun RS di Daerah 3T