Kabartangsel.com – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aries Kurniawan, mengatakan DPU Tangsel mendukung transparansi informasi publik. Akan tetapi, pihaknya juga tidak sembarangan memberikan informasi kepada publik. Siapa pun baik lembaga atau perorangan, menurutnya berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada suatu lembaga publik. Hanya saja, pengajuan permohonan informasi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta aturan-aturan yang berlaku.
“Pengajuan permintaan informasi itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau sudah memenuhi ketentuan dan SOP, tentunya akan kami respons,” kata Aries Kurniawan, Selasa (12/9/2017).
Pengajuan informasi publik, menurutnya harus didasari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Kalau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka mohon maaf, tidak akan kami respons. Karena pengajuan informasi publik kepada sebuah lembaga itu ada tata caranya,” tegasnya. (tri/fid)
Bisnis5 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Bisnis5 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Banten5 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis5 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Bisnis5 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Nasional5 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis5 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis5 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium














