Kabartangsel.com – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aries Kurniawan, mengatakan DPU Tangsel mendukung transparansi informasi publik. Akan tetapi, pihaknya juga tidak sembarangan memberikan informasi kepada publik. Siapa pun baik lembaga atau perorangan, menurutnya berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada suatu lembaga publik. Hanya saja, pengajuan permohonan informasi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta aturan-aturan yang berlaku.
“Pengajuan permintaan informasi itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau sudah memenuhi ketentuan dan SOP, tentunya akan kami respons,” kata Aries Kurniawan, Selasa (12/9/2017).
Pengajuan informasi publik, menurutnya harus didasari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Kalau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka mohon maaf, tidak akan kami respons. Karena pengajuan informasi publik kepada sebuah lembaga itu ada tata caranya,” tegasnya. (tri/fid)
-
Sport2 hari ago
Final Piala Asia U-17 2025, Uzbekistan Kalahkan Arab Saudi 2-0
-
Sport2 hari ago
Skor Hasil Pertandingan Persita Tangerang Vs Arema FC Berakhir 3-2
-
Sport2 hari ago
Uzbekistan Juara! Inilah Daftar Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik Piala Asia U-17 2025
-
Sport2 hari ago
Nematulloh Rustamjonov dari Uzbekistan Dinobatkan sebagai Kiper Terbaik Piala Asia U-17 2025
-
Bisnis2 hari ago
Lebih dari 113 Ribu Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah
-
Bisnis2 hari ago
PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo
-
Sport2 hari ago
Sadriddin Khasanov Penyerang Uzbekistan Raih Gelar Pemain Terbaik Piala Asia U-17 2025
-
Pemerintahan2 hari ago
Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Cabe 2 dan Jalan Perintis