Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), BP2T serta Dinas Kesehatan melakukan razia terhadap beberapa ruko dengan kegiatan usaha pijat pada Jumat, 28 Oktober 2016. Dari hasil razia, terdapat tiga panti pijat yang terbukti terapisnya melakukan tindakan asusila.
“Hal ini terbukti ketika satu persatu kamar pijat yang ada di tempat itu kami periksa,” ungkap Kepala Bidang Protokol dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto.
Kemudian ketiga panti pijat tersebut disegel oleh Satpol PP, lantaran ruangan panti pijat tersebut penutup kamarnya tidak mengenakan kain sebagai tirai, tetapi menggunakan pintu dan ada yang tidak memiliki izin. Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.
Para terapis yang tertangkap dalam razia tersebut langsung dibawa oleh Satpol PP ke Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan, untuk segera diberikan pembinaan lebih lanjut.
“Operasi ini terlaksana karena ada laporan keluhan warga. Ternyata benar saja dari operasi tadi kami memang menemukan beberapa terapis yang tertangkap tangan melakukan asusila. Dan mereka semua kita angkut,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kantor Budpar, Yanuar mengatakan, untuk panti pijat yang jelas terbukti ada praktik asusila di dalamnya sebaiknya segera ditutup. Apalagi usaha tersebut tidak memiliki izin.
“Namun, untuk usaha yang memiliki izin akan kita proses secara administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan usaha serta pembekuan usaha sementara hingga penutupan kegiatan usaha sesuai Perda No. 5 Tahun 2012,” papar Yanuar. (rls/fid)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














