Nama Michael Yukinobu de Fretes mencuat di tengah ramainya kasus penetapan tersangka video asusila, Gisella Anastasia. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Kasus ini mencuat ketika beredar potongan video syur berdurasi 19 detik di media sosial. Video ini viral karena pemeran dalam video mirip Gisel.
Kehebohan ini lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Febriyanto Dunggio. Laporan diterima Polda Metro dan teregister sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020.
Sebagai tersangka, Gisel dan MYd diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Berdasarkan penelusuran, Michael merupakan lulusan SMA St Thomas 1 Medan. Dia juga pernah belajar di Universitas Tarumanagara, Jakarta. Michael saat ini tinggal di Kakogaya, Hyogo, Jepang. (Inews)
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional6 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti4 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang











