Nama Michael Yukinobu de Fretes mencuat di tengah ramainya kasus penetapan tersangka video asusila, Gisella Anastasia. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Kasus ini mencuat ketika beredar potongan video syur berdurasi 19 detik di media sosial. Video ini viral karena pemeran dalam video mirip Gisel.
Kehebohan ini lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Febriyanto Dunggio. Laporan diterima Polda Metro dan teregister sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020.
Sebagai tersangka, Gisel dan MYd diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Berdasarkan penelusuran, Michael merupakan lulusan SMA St Thomas 1 Medan. Dia juga pernah belajar di Universitas Tarumanagara, Jakarta. Michael saat ini tinggal di Kakogaya, Hyogo, Jepang. (Inews)
Banten1 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Bisnis7 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis7 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten7 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional7 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis7 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis7 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Banten1 hari agoJuknis SPMB Banten 2026












