Banten
Hamili Pacar Tak Tanggung Jawab, Remaja Usia 19 Tahun di Serang Ditangkap Polisi

Pemuda asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, AF harus merasakan dinginnya lantai penjara lantaran perbuatan bejatnya.
Remaja berusia 19 tahun dicokok Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang karena tak ingin bertanggungjawab usai menghamili gadis berusia 16 tahun.
Remaja pengangguran ini ditangkap di rumah rekannya setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul pada Selasa, (17/5/2022) pukul 23.00 wib.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka menyetubuhi korban sejak Desember hingga Januari. Antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara, lantaran sering datang ke rumah korban.
Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan.
“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Kamis (19/5/2022).
Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis tersangka, korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani dihari-hari berikutnya.
“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, disaat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,” terang Yudha Satria.
Ibarat habis manis sepah dibuang, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan handphone nya sudah tidak aktif.
“Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi Mirza. (SOL/WT)
Bisnis6 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan6 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Cek Fakta7 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Pemerintahan5 hari agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Pemerintahan4 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie dan Andra Soni Tinjau Program Sekolah Gratis di SMA PGRI 56 Ciputat
Pendidikan5 hari agoEnglish 1 Luncurkan High Flyers 4.0
Banten4 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan























