Politik
Hasil Pleno KPUD Tangsel Tetap Sah Meskipun Ikhsan Modjo dan Arsid Tak Mau Tandatangan
“Paslon nomor urut satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendapat 42.074 suara. Paslon nomor urut dua, Arsid – Elvier Ariadiannie mendapat 164. 732 suara dan Paslon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mengumpulkan 305.322 suara,” jelas Subhan, Jumat (18/12).

Dua tim pasangan calon (Paslon) tidak menandatangani hasil resmi Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ditetapkan Kamis (17/12).
Meski demikian, Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Subhan menegaskan hasil tersebut tetap sah. Ia mengatakan jumlah total suara Pilkada tercatat sebanyak 512.128 suara.
“Dari jumlah itu, Paslon nomor urut satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendapat 42.074 suara. Paslon nomor urut dua, Arsid – Elvier Ariadiannie mendapat 164. 732 suara dan Paslon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mengumpulkan 305.322 suara,” jelasnya, Jumat (18/12).
Ia menegasakan, hasil penetapan perolehan suara pada Kamis bersifat resmi. Dengan demikian, perolehan suara paslon petahana dipastikan unggul dari kedua Paslon lain. Menurutnya, jika tidak ada sengketa atau gugatan, Paslon pemenang Pilkada Tangsel akan ditetapkan pada pekan depan.
“Akan ditetapkan pada 21 atau 22 Desember jika tidak ada gugatan. Berdasarkan jadwal, jika nanti ada gugatan sengketa, penetapan diundur hingga Februari atau Maret 2016,” jelasnya.
Meski sudah ditetapkan, hasil resmi perolehan suara Pilkada Kota Tangsel tidak ditandatangani oleh perwakilan dua tim paslon. Tim Ikhsan Modjo- Li Claudia Chandra dan tim Arsid-Elvier tidak menandatangani penetapan perolehan suara.

KAMPANYE TERBUKA AIRIN – BENYAMIN
Hanya pihak KPU dan tim Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie yang menandatangani hasil penetapan perolehan suara Pilkada Kota Tangsel. Ketua Divisi Teknis Pilkada KPU Kota Tangsel, Badrusalam mengatakan hal itu tidak mengurangi keabsahan hasil penetapan perolehan suara. Sebab, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2015 dinyatakan hasil akhir penetapan suara bisa ditandatangani hanya oleh pihak yang bersedia. “Bahkan jika KPU tidak bersedia memberikan tandatangan hasilnya tetap sah. Hasil akhir pada Kamis tetap sah,” ujarnya. (rep/kts)
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Bisnis2 minggu agoBank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove
































