Presiden Joko Widodo(Jokowi) melantik Letjen Purn Hinsa Siburian sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5) siang.
Hinsa Siburian dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 56/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Cecep Sutiawan. Ia dilantik menggantikan pejabat lama Djoko Setiadi.
Dalam Keppres itu juga disebutkan, Hinsa Siburian sebagai Kepala BSSN diberikan hak keuangan administrasi dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
Hinsa Siburian lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatra Utara, 28 Oktober 1959. Jabatan militer tertinggi yang pernah diemban oleh lulusan terbaik Akademi Militer (Akmil) angkatan tahun 1986 ini adalah Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad).
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, anggota Wantimpres Agum Gumelar, Sidarto Danusubroto, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang. (sk)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














