Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mayoritas digunakan oleh Rakyat tidak naik seperti Premium, Solar, Minyak Tanah, dan Pertalite, tidak mengalami kenaikan seperti harga Pertamax.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Yulia Rahmawati, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM khusus Penugasan yang didistribusikan pada wilayah penugasan, harga ditetapkan pemerintah, tidak bersubsidi dan diberikan biaya tambahan pendistribusian.
“Contohnya adalah Premium yang didistribusikan di seluruh Indonesia sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1851 Tahun 2018,” kata Yulia pada mengadakan Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) yang mengangkat tema, “Kebijakan Penyediaan dan Harga BBM serta LPG Nasional“, di Hotel 101, Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/7) pagi.
Sedangkan harga jual eceran jenis BBM Umum, lanjut Yulia, ditetapkan oleh Badan Usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri, seperti yang dilakukan oleh Vivo, Shell, dan Total.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM itu membandingkan harga di SPBU Jabodetabek. Sebagai contoh Pertalite (RON 90) Pertamina harga Rp7.800, Shell Reguler Rp9.300 dan Total Performance Rp9.200.
Untuk Pertamax (RON 92) Pertamina Rp9.500, tambah Yulia, Super (92) Shell yakni Rp9.950 sedangkan Total Performance (92) Rp10.200.
“Untuk Pertamax Turbo (RON 98) Pertamina Rp10.700, V Power (95) Shell Rp11.250, dan Performance (95) Rp11.350. Kalau untuk Pertamina Dex Rp10.500, Diesel Shell Rp11.150, dan Performance (90) Diesel Total Rp11.300 serta Dexlite Pertamina sebesar Rp9.000,” kata Yulia yang menyampaikan bahwa harga tersebut berlaku per 1 Julu 2018 untuk Pertamina dan Total sedangkan 3 Juli 2018 untuk Shell.
Sementara Kepala Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar Kementerian ESDM, M. Riswi menyampaikan, jenis BBM tertentu harga ditetapkan oleh pemerintah dan bersubsidi. Sedangkan besaran subsidinya ditetapkan sesuai perkembangan harga.
Ia menyebutkan, pertimbangan peralihan premium ke pertalite yang menyebabkan Pemerintah melalui Pertamina tidak menaikkan harga Pertalite.
“Pertamina saat ini diberikan privilege penanganan wilayah kerja sehingga dapat meningkatkan sisi keuangannya sendiri,” ujar Riswi.
Sementara itu, Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina menyampaikan bahwa lebih dari 93% pembentukan harga bahan mentah (crude oil) tidak berada dalam kendali pemerintah.
“Distribusi BBM terutama di daerah terluar memiliki kesulitan yang tinggi. Di Karimun Jawa atau Enggano misalnya butuh waktu terutama yang melalui arus laut dengan ombak tinggi,” ujar Adiatma.
Tampak hadir dalam pertemuan kali ini Asdep Humas dan Protokol Setkab Alfurkon Setiawan dan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Yulia Rahmawati serta perwakilan Humas Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri. (rl/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














