Jakarta – Sebanyak tiga tempat usaha langsung ditutup paksa oleh Tim Pemburu covid – 19. Karena, kedapatan menyalahi protokol kesehatan, serta jam operasional selama pandemi.
ketiga tempat usaha itu langsung disegel petugas guna mengantisipasi terulangnya kerumunan oleh konsumen.
“Ada tiga tempat usaha disegel,” kata Kapolsek Pulogadung (Kompol. Satria Darma).
Dalam operasi tersebut, tim juga melakukan rapid test covid – 19 terhadap kerumunan warga di Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (19/12/2020) dini hari.
“Terjadi kerumunan. 37 orang dilakukan rapid test, hasilnya 37 non reaktif,” jelasnya.
Ia menjelaskan, upaya penertiban oleh Tim Pemburu covid – 19 sempat diwarnai perlawanan dari salah satu warga sehingga langsung diamankan.
“Satu orang ditahan di Mapolsek Pulogadung karena melawan petugas. Yang bersangkutan melintas tidak menggunakan masker lalu dihentikan petugas, tetapi tidak mau dan berusaha untuk kabur,” jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K mengatakan, kegiatan Tim Pemburu covid – 19 digelar di sepuluh wilayah kecamatan Jakarta Timur secara serentak.
“Ini adalah arahan dari Polda Metro Jaya yang bertugas melakukan pengetesan, pelacakan dan perawatan di lapangan untuk melacak keberadaan pasien covid – 19,” katanya.
Tim Pemburu covid – 19 terdiri atas Polri, TNI, jajaran Pemkot Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri.
(pmj)