Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Polri membongkar dua kasus mafia pertanahan di Jakarta dan Banten. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa di Jakarta ada 4 sindikat besar terkait properti dan apartemen.
Tiga di antaranya terkait mafia properti yaitu kelompok AR, AC dan DH, sementara untuk mafia apartemen adalah kelompok yang baru. “Kerugian (yang disebabkan) keempat jaringan ini ditaksir mencapai Rp 300 miliar,” kata Sudyudi saat konferensi pers di Kantor kementerian ATR/BPR, Jumat (11/10/2019).
Modus operandi diawali dengan berpura-pura melakukan jual-beli property dimana para pelaku berpura-pura menjadi agen properti, termasuk di dalamnya ada penjual dan pembeli yang ternyata abal-abal.
“Pembeli aset properti dengan nilai yang sudah disepakati, transaksi, hingga ada DP agar meyakinkan. Aksi jual beli ditentukan di tempat yang memberikan keyakinan di kantor notaris, yang ternyata fiktif,” tegas Suyudi.
Lokasi kantor Notaris didesain sedemikian rupa dengan papan nama dan staf kenotarisan yang juga figur-figur dibuat dan diciptakan sedemikian rupa. Setelah adanya pertemuan dengan pihak pembeli dan penjual, pihak pembeli meminta sertifikat dari si penjual dengan dalih untuk dicek ke pihak BPN.
“Di sinilah terjadi perpindahan penjual ke pembeli. Kemudian pembeli abal-abal melakukan upaya pemalsuan dokumen, sertifikat, kemudian pemalsuan identitas lain, KTP, KK bahkan dibuat kartu surat cerai yang tentunya digunakan melakukan untuk transaksi lainnya di pihak berizin,” jelasnya.
Sementara kasus mafia tanah di Provinsi Banten, sepanjang Oktober 2018 sampai 2019 polisi berhasil mengungkap 10 perkara. “Pemalsuan dokumen Warkah, SHM dengan warkah palsu sebanyak 5 dengan luas 4,5 hektare,” ujar Direktur reskrimum Polda Banten AKBP Novri Turangga.
Dokumen tersebut digunakan untuk membuat surat klaim ke BPN Cilegon dan mengirim surat ke beberapa perusahaan bahwa pelaku memiliki hak atas tanah di Krakatau Steel. Sedangkan kasus terakhir juga melibatkan Lotte Chemical.
“Terakhir ada surat yang dikirim ke Lotte Chemical tembusan ke presiden, kementerian, gubernur, Kapolri, Kapolda dan BPN, agar Lotte tak melakukan aktivitas. Akibat ada surat tersebut, mengganggu kegiatan pembangunan, termasuk mengganggu investasi senilai Rp 50 triliun,” jelas Novri.
Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 263 ayat dengan canaman hukuman 6 tahun penjara. (pmj/kts)