Pada acara tapping untuk Metro TV, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setyono, S.I.K., M.Hum menjabarkan tentang tindakan Polriatas kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid19.
Disebutkan pada Selasa, 9 Juni 2020 malam, kepolisian telah melakukan pengamanan terhadap 33 orang untuk dimintai keterangan/pemeriksaan dan pada pagi harinya penyidik menetapkan 10 orang tersangka dengan 23 saksi yang sudah dipulangkan. Seluruh 33 orang tersebut diminta melakukan rapid test dengan hasil 5 saksi positif.
Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 214 tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum dengan ancaman pidana maximal 7 tahun penjara, 335 KUHP, 336 KUHP jo Pasal 93 UU No. 6 tahun 20018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain ancaman hukum yang dihadapi Karo Penmas juga menyayangkan terjadinya hal tersebut.
“Hal ini menjadi keprihatinan bersama karena hal ini tidak perlu terjadi jika adanya komunikasi/dialog yang intensif karena semua prosedur penanganan Covid-19 harus menggunakan protokol kesehatan. Jika memang ada permasalahan dari informasi yang belum jelas dapat dibicarakan agar dapat segera di samakan persepsinya.”
Dalam siaran tersebut Karo Penmas juga menjelaskan bahwa penjagaan telah dilakukan di RS Rujukan Covid19 karena Kapolri telah meminta Kapolda untuk melakukan penjagaan di tempat isolasi OPD, PDP dan rumah sakit rujukan serta melakukan pengawalan terhadap jenazah hingga ke proses pemakaman.
Karo Penmas berharap seluruh jajaran kepolisian agar segera menindak lanjuti pengamanan dan mencegah agar hal serupa tidak terulang kembali. Anggota Polri dilapagan harus melihat psikologi massa, jika kondisi tidak memungkinkan maka anggota tidak berhadapan langsung dengan massa / keluarga jenazah, namun dapat melalui pemantauan dan dilakukan penegakan hukum. (rls)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














