Connect with us

Pada acara tapping untuk Metro TV, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setyono, S.I.K., M.Hum menjabarkan tentang tindakan Polriatas kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid19.

Disebutkan pada Selasa, 9 Juni 2020 malam, kepolisian telah melakukan pengamanan terhadap 33 orang untuk dimintai keterangan/pemeriksaan dan pada pagi harinya penyidik menetapkan 10 orang tersangka dengan 23 saksi yang sudah dipulangkan. Seluruh 33 orang tersebut diminta melakukan rapid test dengan hasil 5 saksi positif.

Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 214 tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum dengan ancaman pidana maximal 7 tahun penjara, 335 KUHP, 336 KUHP jo Pasal 93 UU No. 6 tahun 20018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain ancaman hukum yang dihadapi Karo Penmas juga menyayangkan terjadinya hal tersebut.

Advertisement

“Hal ini menjadi keprihatinan bersama karena hal ini tidak perlu terjadi jika adanya komunikasi/dialog yang intensif karena semua prosedur penanganan Covid-19 harus menggunakan protokol kesehatan. Jika memang ada permasalahan dari informasi yang belum jelas dapat dibicarakan agar dapat segera di samakan persepsinya.”

Dalam siaran tersebut Karo Penmas juga menjelaskan bahwa penjagaan telah dilakukan di RS Rujukan Covid19 karena  Kapolri telah meminta Kapolda untuk melakukan penjagaan di tempat isolasi OPD, PDP dan rumah sakit rujukan serta melakukan pengawalan terhadap jenazah hingga ke proses pemakaman.

Karo Penmas berharap seluruh jajaran kepolisian agar segera menindak lanjuti pengamanan dan mencegah agar hal serupa tidak terulang kembali. Anggota Polri dilapagan harus melihat psikologi massa, jika kondisi tidak memungkinkan maka anggota tidak berhadapan langsung dengan massa / keluarga jenazah, namun dapat melalui pemantauan dan dilakukan penegakan hukum. (rls)

Advertisement

Populer