JAKARTA – Munculnya berbagai macam aplikasi media sosial (medsos) di Indonesia menandai bahwa kemajuan teknologi tak lagi terbendung di lapisan masyarakat dewasa ini. Facebook, Twitter, Instagram, YouTube dan aplikasi populer lainnya di Indonesia, kekinian seakan menjadi kebutuhan pokok bagi manusia untuk bertukar, mencari dan menyampaikan informasi.
Meskipun cita-cita awal dibentuknya medsos itu untuk kebutuhan berjejaring antar-manusia diseluruh lapisan bumi, tetapi kini medsos bak dua mata pisau yang memiliki tingkat bahaya pada dunia nyata. Salah satunya sebut saja Hoaks atau informasi palsu.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan medsos. Hal tersebut diungkapkan Idham, sebagai bahan refleksi tepat di Hari Media Sosial Nasional yang jatuh pada hari ini tanggal 10 Juni 2020.
“Medsos sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat disana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Kapolri mengungkapkan, kemajuan teknologi dengan ditandai lahirnya berbagai macam medsos, harus dijadikan sarana untuk memperkuat serta mempererat persatuan, kesatuan dan kedaulatan Bangsa Indonesia.
Hal yang harus dihindari adalah, kata Idham, medsos dijadikan sarana untuk saling menjatuhkan dan menciptakan propaganda yang berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan,” ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyarankan agar konten yang diunggah di media sosial berisi hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan edukatif. Bukan justru konten seperti hasutan, ujaran kebencian, hoaks dan hal negatif lainnya.
Idham berpandangan, dewasa ini hoaks atau informasi palsu telah menjadi bahaya laten di dunia maya maupun nyata. Efek domino dari informasi sesat itu sangat memengaruhi lapisan sosial masyarakat dan cara pandang seseorang.
Sebab itu, Kapolri meminta kepada masyarakat agar bisa menjaga hati dan ‘jempol’ ketika berselancar di internet untuk menggunakan medsos. Pasalnya, yang harus dihindari masyarakat adalah rasa amarah, benci dan ingin menjatuhkan seseorang ketika asik bermain layanan medsos.
“Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggungjawab serta memenuhi kaidah etika dan norma,” ucap Kapolri.
Kaporli memaparkan, di Indonesia, penggunaan medsos sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur diantaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.
“Mari kita bangun Indonesia dengan hal-hal yang positif dan inovatif,” tutur mantan Kapolda Metro Jaya ini. (rls)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














