Pemerintahan
Inilah 12 Jenis Hiburan yang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan di Tangsel

Dua belas jenis hiburan di Kota Tangsel dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Bahkan konser musik live (yang disiarkan langsung televisi) yang dilaksanakan juga dilarang selama bulan Ramadan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, KH M Saidih usai rapat koordinasi di Serpong Utara, mengatakan, larangan beroperasinya tempat hiburan lebih kepada untuk menjaga pelaksanaan bulan Puasa.
Sementara, terang Saidih, untuk usaha kuliner dalam bulan puasa operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00, setiap harinya. ”Ini sudah kesepakatan. Kalau ada yang membandel, langsung saja diberi sanksi,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut 12 jenis hiburan yang dilarang diantaranya, karaoke, panti pijat & spa, bola ketangkasan, biliard, live musik serta bar. Termasuk juga, pertunjukan musik atau konser di tempat terbuka dilarang selama bulan puasa dilaksanakan di wilayah Tangsel.
”Konser atau pertunjukan musik di ruangan terbuka dilarang. Baik itu disiarkan langsung oleh media elektronik atau tidak. Kegiatan seperti itu lebih banyak mudaratnya,” katanya, sembari menambahkan setelah pertemuan dengan instansi terkait, akan disebarkan edaran kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang dibuat.
Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, M Yanuar menmbahkan, sanksi yang diberlakukan apabila surat edaran tidak diindahkan diantaranya pencabutan ijin operasional hingga pidana.
Yanuar mengatakan untuk memantau di lapangan, disertakan Satpol PP sebagai penegak perda di Kota Tangsel. ”Pekan depan surat edaran dikirim kepada pelaku usaha di Kota Tangsel,” katanya.
Pengelola Restoran, Telaga Sea Food, Kota Tangsel, Jimmi mengaku pihaknya menghormati kesepakatan yang dibuat terkait pembatasan jam operasional usaha kuliner selama bulan puasa.
Setelah edaran diterima dan waktu resmi pemberlakuan aturan itu diterima pihaknya akan langsung mengikuti.“Tidak masalah selama memang menjadi aturan yang disepakati,” katanya. (fin)
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf



































