Pemerintahan
Inilah 12 Jenis Hiburan yang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan di Tangsel

Dua belas jenis hiburan di Kota Tangsel dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Bahkan konser musik live (yang disiarkan langsung televisi) yang dilaksanakan juga dilarang selama bulan Ramadan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, KH M Saidih usai rapat koordinasi di Serpong Utara, mengatakan, larangan beroperasinya tempat hiburan lebih kepada untuk menjaga pelaksanaan bulan Puasa.
Sementara, terang Saidih, untuk usaha kuliner dalam bulan puasa operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00, setiap harinya. ”Ini sudah kesepakatan. Kalau ada yang membandel, langsung saja diberi sanksi,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut 12 jenis hiburan yang dilarang diantaranya, karaoke, panti pijat & spa, bola ketangkasan, biliard, live musik serta bar. Termasuk juga, pertunjukan musik atau konser di tempat terbuka dilarang selama bulan puasa dilaksanakan di wilayah Tangsel.
”Konser atau pertunjukan musik di ruangan terbuka dilarang. Baik itu disiarkan langsung oleh media elektronik atau tidak. Kegiatan seperti itu lebih banyak mudaratnya,” katanya, sembari menambahkan setelah pertemuan dengan instansi terkait, akan disebarkan edaran kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang dibuat.
Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, M Yanuar menmbahkan, sanksi yang diberlakukan apabila surat edaran tidak diindahkan diantaranya pencabutan ijin operasional hingga pidana.
Yanuar mengatakan untuk memantau di lapangan, disertakan Satpol PP sebagai penegak perda di Kota Tangsel. ”Pekan depan surat edaran dikirim kepada pelaku usaha di Kota Tangsel,” katanya.
Pengelola Restoran, Telaga Sea Food, Kota Tangsel, Jimmi mengaku pihaknya menghormati kesepakatan yang dibuat terkait pembatasan jam operasional usaha kuliner selama bulan puasa.
Setelah edaran diterima dan waktu resmi pemberlakuan aturan itu diterima pihaknya akan langsung mengikuti.“Tidak masalah selama memang menjadi aturan yang disepakati,” katanya. (fin)
- Nasional5 hari ago
PP Parmusi Undang Presiden Jokowi di Jambore Nasional
- Nasional4 hari ago
Terbitkan Keppres, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional
- Kampus5 hari ago
Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lantik 60 Ners Baru
- Nasional4 hari ago
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel
- Nasional5 hari ago
Revisi Permendag 50/2020, Medsos Dilarang Merangkap sebagai E-commerce
- Banten4 hari ago
Komisi I DPRD Banten Laksanakan Rapat Kerja Bersama KPU dan BAWASLU Provinsi Banten
- Banten4 hari ago
121 Kartu JKN dibagikan ke Masyarakat Badui Dalam
- Nasional5 hari ago
Cabor Menembak Persembahkan Emas Pertama Indonesia di Asian Games