Nasional
Inilah 6 Jenis Vaksin Booster COVID-19 yang Dipakai di Indonesia

Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam regimen tersebu antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm. Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara
Heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan 3 jenis vaksin antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primernya AstraZeneca maka boosternya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer Pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer Moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).
Selanjutnya vaksin primer Sinopharm booster nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daera.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” katanya di Jakarta, Senin (28/2).
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). (rls)
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
























