Connect with us

Menkopolhukam Wiranto terkena tusukan senjata tajam yang dilakukan tersangka pasangan suami istri berinisial SA dan FD, di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu. Video amatir penusukannya beredar luas di media sosial.

Bukannya menyampaikan rasa simpatik sesama satuan TNI, justru dua istri prajurit berinisial IPDL dan LZ memposting kalimat kurang respek di media sosial miliknya terhadap korban (Wiranto). Unggahannya itu langsung viral dan menjadi perhatian publik.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa langsung mengambil tindakan tegas terhadap suami-suami dari istri tersebut. Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing dan ditambah penahanan selama 14 hari sesuai ketentuan snaksi militer yang ada.

Menurut Andika, proses serah terima atau pelepasan administrasi telah ditandatangani dan hari ini, Sabtu (12/10/2019).

Advertisement

Ditambahkan Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Tidak itu saja, TNI juga langsung melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial. IPDL adalah istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

“Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum,” jelas Andika Perkasa. (pmj/kta).

Advertisement

Populer