Connect with us

Kabartangsel.com, Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

PKPU tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU, Arief Budiman pada 4 September 2017. Peraturan Komisi ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Bunyi Pasal 5 Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 September 2017 lalu.

Berikut jadwal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU itu adalah:

1. Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018;

Advertisement

2. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 – 23 September 2018;

3. Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:

4. Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018;

5. Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018;

Advertisement

6. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;

7. Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;

8. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019;

9. Masa Tenang: 14 April 2019 – 16 April 2019;

Advertisement

10. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;

11. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April – 22 Mei 2019;

12. Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019;

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:

Advertisement

1. Sosialisasi: 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;

2. Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;

3. Masa Tentang: 4 Agustus 2019 – 6 Agustus 2019;

4. Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019;

Advertisement

5. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus – 1 September 2019;

6. Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 – 4 Septembe 2019;

7.Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019 – 23 September 2019; dan

8. Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.

Advertisement

(fid)

Populer