Kabartangsel.com, Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
PKPU tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU, Arief Budiman pada 4 September 2017. Peraturan Komisi ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Bunyi Pasal 5 Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 September 2017 lalu.
Berikut jadwal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU itu adalah:
1. Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018;
2. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 – 23 September 2018;
3. Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:
4. Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018;
5. Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018;
6. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;
7. Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;
8. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019;
9. Masa Tenang: 14 April 2019 – 16 April 2019;
10. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;
11. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April – 22 Mei 2019;
12. Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019;
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:
1. Sosialisasi: 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;
2. Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;
3. Masa Tentang: 4 Agustus 2019 – 6 Agustus 2019;
4. Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019;
5. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus – 1 September 2019;
6. Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 – 4 Septembe 2019;
7.Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019 – 23 September 2019; dan
8. Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.
(fid)
Bisnis6 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis6 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional6 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis6 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis6 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis6 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji












