Connect with us

Bimas Islam Kemenag Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan musyawarah antar umat beragama dalam rangka menangkal terosisme dan radikalisme menjelang perayaan Natal 2016 dan pergantian Tahun Baru 2017 pada Kamis (15/12/2016) di aula lantai 3 Kantor Kemenag Kota Tangsel.

Acara yang terselenggara atas kerjasama Bimas Islam Kementerian Agama Kota Tangsel dengan Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) ini dihadiri oleh Walikota Tangsel yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Linmas Tangsel, Salman Faris, Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel yang diwakili oleh Kasubag TU, Yahya Iskandar, Kapolres Kota Tangsel yang diwakili oleh Kasat IK Tangsel Akp Gun Gun Gunadi, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak, dan para tokoh dari agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Conghucu.

Musyawarah ini bertujuan sebagai media silaturrahmi antar umat beragama di Kota Tangsel sekaligus secara bersama-sama mengantisipasi dan menjaga keamanan dan kedamaian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kasubag TU dalam arahannya menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kota Tangsel sangat konsern dalam membangun sinergi antar umat beragama.

Advertisement

“Untuk itulah kami mengundang para tokoh agama dalam acara ini agar bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian”, ungkap beliau.

Beliau menegaskan bahwa setiap individu dijamin oleh Undang-Undang untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Maka sebagai orang beragama, kita harus saling menghormati, jangan sampai ada ucapan dan tingkah laku yang dapat menyinggung umat agama lain.

Senada dengan itu, Kesbangpol Linmas Kota Tangsel, Salman Faris berharap semua elemen masyarakat turut menjaga keamaan dan kedamaian.

“Pemeritah Kota Tangsel sangat memperhatikan keragaman, keamanan dan kerurukunan umat beragama. Dan ibu Airin selaku walikota akan sangat senang menghadiri acara-acara seperti ini”, ungkap beliau.

Advertisement

Sementara itu, Akp Gun Gun Gunadi menegaskan agar masyarakat berhati-hati dalam menerima berita. Informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekarang ini menjadi viral / hoax di dunia maya.

“Oleh karenanya, sinergi dan komunikasi antar umat beragama itu sangat penting, agar komunikasi itu tidak buntu. Tentu, peran masyarakat sangat diperlukan, sehingga ada kebersamaan dalam menjaga keamanan”, ungkap beliau.

Beliau juga menjelaskan bagaimana strategi dalam mencegah terorisme, yaitu mengenalkan apa itu terorisme, berikan pemahaman, meminimalisir kesenjangan sosial, menyaring informasi dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing, mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan seterusnya.

Beliau juga meminta kepada yang hadir untuk mengingatkan keluarga masing-masing agar tidak merayakan malam Tahun Baru secara berlebihan.

Advertisement

Dalam acara musyarawah ini, Kasi Bimas Islam, Abdul Rojak, membacakan Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.

“Fatwa ini baru saja dikeluarkan kemarin (14/12/2016), yang memutuskan bahwa Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram, termasuk mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut non-muslim. Jadi, jika ada seorang bos beragama Kristen, tidak boleh memaksakan karyawannya untuk menggunakan atribut keagamaan Kristen. Begitu pula sebaliknya, tidak boleh seorang bos Muslim memaksakan kepada karyawannya yang non-muslim untuk menggunakan atribut keagamaan Islam”, ungkap beliau.

Dalam fatwa MUI ini juga direkomendasikan agar umat Islam tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama dan memelihara keharmonisan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama dan tidak mencampuradukkan antara akidan dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

Advertisement

Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

Pemerintah juga wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam. (Kemenag Tangsel)

Populer