Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi oleh Mensesneg Pratikno, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, berkunjung ke kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya, Jakarta, Kamis (23/8) pagi.
Selain menyerahkan hewan kurban berupa sapi jenis Limousin kepada PP Muhammadiyah, dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi melakukan pertemuan tertutup dengan pengurus PP Muhammadiyah yang dipimpin oleh Ketua Umumnya Haedar Nashir.
Presiden Jokowi menjelaskan, dalam pertemuan itu didiskusikan banyak hal, terutama yang berkaitan dengan ekonomi yang berkeadilan, yang berkaitan dengan kesehatan, utamanya dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan.
Selain itu, lanjut Presiden, juga dibicarakan yang berkaitan dengan Bank Syariah, dan masalah redistribusi aset, termasuk juga kesehatan perempuan dan anak, yang merupakan hal yang sangat penting yang juga menjadi concern dan perhatian dari Muhammadiyah.
“Saya kira semua masukan, semua saran-saran yang diberikan dari Muhammadiyah sangat bagus. Ada yang bisa langsung kita laksanakan, tapi juga ada yang harus kita rencanakan dan mungkin kita anggarkan pada tahun berikutnya,” kata Presiden Jokowi. (sk/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














