Hukum
Kasus Binomo, Polri Sita 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua Indra Kenz

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita 10 jam tangan mewah dari calon mertua tersangka IK yaitu RP. RP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
“Ya sudah, yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP 10 jam tangan mewah,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Selasa (19/4/2022).
Di tempat terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa 10 jam tangan itu bernilai Rp 8 miliar. Pembelian tersebut merupakan bentuk menyamarkan hasil kejahatan IK.
“Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash,” ujarnya.
Selain itu, RP menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari IK. Untuk diketahui, Rp dan Vk, telah diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). Saat diperiksa, RP dicecar 57 pertanyaan. Sedangkan, VK dicecar 37 pertanyaan.
Polisi mengungkapkan, Vk menerima uang Rp 5 miliar serta barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta. Selain, itu IK juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vk.
“Senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vk,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Dalam kasus Binomo ini, polisi sudah menahan 6 tersangka dari total 7 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri.
Banten5 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Nasional2 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf



































