Connect with us

Hukum

Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Selain PT AF

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara milik Korporasi PT Afi Farma (AF) ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus gagal ginjal akut.

Berkas perkara PT AF telah dikirimkan ke JPU pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.

Sementara untuk tersangka lain baik itu korporasi maupun perorangan saat ini berkas mereka masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk berkas perkara gagal ginjal akut lainnya masih dilengkapi oleh penyidik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (20/1/2023).

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka korporasi PT Afi Farma (AF) terkait kasus gagal ginjal akut ke jaksa penuntut umum.

“Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU pada Senin, tanggal 16 Januari 2023,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, dalam kasus ini dua tersangka yang masih dinyatakan buron. Keduanya adalah E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical dan AR selaku Direktur CV SC.

“Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian,” ucapnya. (pmj)

Advertisement

Populer