Hukum
Kasus Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat di Kemenperin
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Tiga di antaranya adalah pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Adapun ketiga pejabat tersebut di antaranya Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin 2019-2022, Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat IKFT.
Sedangkan satu tersangka lain dari pihak swasta adalah Tony Tanduk (FTT) dan SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Kejagung menduga tersangka Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI berperan menghimpun dana tersebut.
“Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/11/2022).
Ketut mengatakan, penyidik menduga uang setoran itu diberikan untuk dua hal. Salah satunya, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi. Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam.
“Tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” tuturnya. (pmj)
-
Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi Perintahkan Jajarannya Ambil Langkah Cepat Tangani TPPO
-
Banten5 hari ago
Komitmen Wujudkan Banten Ramah Disabilitas, Ketua DPRD Audiensi Dengan Stakeholder
-
Nasional7 hari ago
Kristen Muhammadiyah (KrisMuha) Adalah, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
-
Cek Fakta7 hari ago
Minum Es Jeruk Setelah Makan Sea Food Menyebabkan Kematian? Cek Faktanya!
-
Banten6 hari ago
Bahas Persiapan PPDB Tahun 2023, Komisi V DPRD Banten Panggil Dindikbud
-
Banten6 hari ago
DWP Kemenag Provinsi Banten Gelar Halal Bi Halal 1444 H
-
Banten6 hari ago
Sekretariat DPRD Banten Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu
-
Nasional7 hari ago
Tentang Varian Kristen Muhammadiyah (KrisMuha)