Nasional
Kemenkes RI Umumkan Hasil Regulatory Sandbox 2024 untuk Inovasi Digital Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus memperkuat ekosistem inovasi digital kesehatan melalui program Sandbox Kementerian Kesehatan – Regulatory Sandbox. Didukung oleh Kedutaan Inggris Jakarta, program ini dirancang untuk memastikan inovasi digital kesehatan (IDK) di Indonesia tidak hanya inovatif, tetapi juga aman bagi pengguna, memiliki tata kelola yang baik, serta berkelanjutan.
Dalam pengumuman hasil Regulatory Sandbox 2024 yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, Kemenkes menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi kesehatan yang bertanggung jawab.
“Program ini dapat menjadi ruang pembelajaran bagi pemerintah sebagai regulator untuk merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan layanan kesehatan digital di Indonesia,” ujar Setiaji.
Setiaji menambahkan bahwa antusiasme penyelenggara IDK pada Regulatory Sandbox 2024 untuk berpartisipasi telah mendorong pemerintah membuka Regulatory Sandbox bagi semua jenis penyelenggara inovasi digital kesehatan. “Ini merupakan hasilnya, dan harapannya dapat dijadikan referensi bagi masyarakat pengguna serta mendorong kemajuan dan keberlanjutan ekosistem inovasi digital kesehatan di Indonesia.”
“Hal ini menunjukkan potensi besar untuk memperkuat ekosistem kesehatan digital, sekaligus membuka peluang bagi layanan kesehatan yang lebih inklusif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat luas,” imbuh Setiaji.
Sejak pendaftaran dibuka pada Juli 2024, sebanyak 48 IDK mendaftar, dengan 15 peserta lolos verifikasi dan menjalani serangkaian uji coba, termasuk pendalaman model bisnis, uji skenario, dan live testing. Evaluasi dilakukan berdasarkan lima aspek, yaitu inovasi dan manfaat, bisnis, inklusivitas, risiko, dan uji spesifik klaster sesuai jenis layanan.
Sebanyak 11 peserta mendapatkan status “Dibina”, yaitu D2D (Doctor to Doctor), Zafyre Clinical Education Redefined, AppsKep Indonesia, Medimedi XR, Good Doctor, Tokopedia Farma, Goapotik, EMOS, Nexmedis, MammoReady, RxReady, dan REY. Status ini menandakan inovasi mereka telah memenuhi kriteria pengujian dan tetap akan mendapatkan pendampingan untuk peningkatan lebih lanjut. Namun, bagi yang mendapat status “Dibina dengan Rekomendasi Bersyarat”, mereka wajib melakukan perbaikan dalam waktu tiga bulan agar tetap dapat menggunakan logo Kemenkes RI.
Sementara itu, tiga peserta mendapatkan status “Diawasi”, yakni Neurabot, DoctorTool, dan DianeshaCare. Mereka wajib melakukan perbaikan aspek layanan dan tata kelola dalam enam bulan. Jika tidak dipenuhi, status “Diawasi” dapat dicabut. Selain itu, Livewell dari klaster Wellness Wearables/Devices mendapatkan status “Tercatat” karena tidak melanjutkan proses pengujian.
Kemenkes RI akan terus melakukan pendampingan bagi para inovator melalui sesi pembinaan dan mentoring bersama para ahli untuk memastikan inovasi digital kesehatan di Indonesia berkembang dengan standar terbaik. Selain itu, rekomendasi kebijakan dari Regulatory Sandbox 2024 akan dirumuskan sebagai masukan dalam penyusunan regulasi yang lebih adaptif dan dijadwalkan akan dipublikasikan pada pertengahan 2025.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku

























