Nasional
Kemenkes Upayakan Kesehatan Para Pekerja

Sebagai upaya melindungi kesehatan para pekerja, Kementerian Kesehatan akan fokus terhadap berbagai upaya agar kesehatan para pekerja maupun orang yang berada di lingkungan kerja dapat terjaga dengan baik, sehingga tidak ada gangguan kesehatan yang ditimbulkan. Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 99 dan Pasal 100.
“Terkait penyelenggaraan kesehatan kerja meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan,” jelas dr. Lovely Daisy selaku Direktur Gizi dan KIA Kemenkes dalam Uji Publik UU Kesehatan yang diadakan pada (18/09).
dr. Daisy menyampaikan bahwa kesehatan pada setiap fase manusia termasuk bagian dari siklus hidup. Ia mencontohkan kesehatan pada anak yang akan berkaitan dengan kesehatan di sekolah. Kemudian untuk kesehatan kerja yang termasuk bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ini berada pada fase dewasa sehingga diperlukan adanya intervensi untuk meningkatkan kesehatan bagi para pekerja.
“Untuk itu kita berharap di semua tempat kerja itu ada skrining kesehatannya. Jadi setiap satu tahun sekali akan dilakukan skrining,” ucapnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, ditekankan perlu adanya peraturan terkait pengawasan pelaksanaan kesehatan di tempat kerja. Tentu hal ini menjadi catatan dan masukan bersama untuk Kemenkes dalam menindaklanjuti substansi utama terkait Kesehatan Kerja.
Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan terkait Upaya Kesehatan Kerja. Melalui uji publik, Kementerian Kesehatan akan meramu kembali berbagai masukan dari para pakar terkait Rancangan Peraturan Pemerintah, salah satunya pada substansi ini. Kesempatan pun masih terbuka lebar demi terwujudnya harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan regulasi lainnya.
Uji Publik Peraturan Turunan UU Kesehatan bertujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu kedepan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.
Setidaknya ada 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.
Tangerang Selatan3 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle5 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif5 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis3 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan4 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan1 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Pemerintahan1 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi
















