Nasional
Kemenkes Upayakan Kesehatan Para Pekerja

Sebagai upaya melindungi kesehatan para pekerja, Kementerian Kesehatan akan fokus terhadap berbagai upaya agar kesehatan para pekerja maupun orang yang berada di lingkungan kerja dapat terjaga dengan baik, sehingga tidak ada gangguan kesehatan yang ditimbulkan. Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 99 dan Pasal 100.
“Terkait penyelenggaraan kesehatan kerja meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan,” jelas dr. Lovely Daisy selaku Direktur Gizi dan KIA Kemenkes dalam Uji Publik UU Kesehatan yang diadakan pada (18/09).
dr. Daisy menyampaikan bahwa kesehatan pada setiap fase manusia termasuk bagian dari siklus hidup. Ia mencontohkan kesehatan pada anak yang akan berkaitan dengan kesehatan di sekolah. Kemudian untuk kesehatan kerja yang termasuk bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ini berada pada fase dewasa sehingga diperlukan adanya intervensi untuk meningkatkan kesehatan bagi para pekerja.
“Untuk itu kita berharap di semua tempat kerja itu ada skrining kesehatannya. Jadi setiap satu tahun sekali akan dilakukan skrining,” ucapnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, ditekankan perlu adanya peraturan terkait pengawasan pelaksanaan kesehatan di tempat kerja. Tentu hal ini menjadi catatan dan masukan bersama untuk Kemenkes dalam menindaklanjuti substansi utama terkait Kesehatan Kerja.
Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan terkait Upaya Kesehatan Kerja. Melalui uji publik, Kementerian Kesehatan akan meramu kembali berbagai masukan dari para pakar terkait Rancangan Peraturan Pemerintah, salah satunya pada substansi ini. Kesempatan pun masih terbuka lebar demi terwujudnya harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan regulasi lainnya.
Uji Publik Peraturan Turunan UU Kesehatan bertujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu kedepan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.
Setidaknya ada 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.
-
Bisnis3 hari ago
Rekor Terbaru LRT Jabodebek Tembus Layani 114.000 Pengguna pada 28 Mei 2025
-
Nasional3 hari ago
200.540 Jemaah Haji Indonesia sudah Terima Kartu Nusuk
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Serang
-
Pemerintahan3 hari ago
Pilar Saga Ichsan Cek Langsung Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Subianto di Tangsel
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di Plaza Bhinneka Tunggal Ika IKN
-
Nasional3 hari ago
Tinjau Proyek Strategis di IKN, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan
-
Bisnis3 hari ago
NTT Group Perluas “NTT Startup Challenge” di Tahun Kedua Secara Berturut-turut ~Bertujuan untuk Mengembangkan Bisnis Baru Melalui Kemitraan Startup di Asia Tenggara~
-
Nasional3 hari ago
Dies Natalis PMKRI, Menag Nasaruddin Umar Ajak Mahasiswa Jadi Agen Kerukunan dan Cinta Kasih