Connect with us

Bisnis

Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan atas aset kripto. Jika selama ini pengenaan pajak terhadap aset digital hanya berlaku saat kripto diperlakukan sebagai komoditas, kini pemerintah mulai mengarah pada kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, melihat langkah ini bukan tanpa alasan. Penggunaan kripto telah berkembang pesat, tidak hanya sebagai aset yang diperjualbelikan, tetapi juga sebagai alat investasi hingga derivatif. Kemenkeu melihat pentingnya perlakuan pajak yang lebih adaptif terhadap dinamika tersebut, seiring dengan upaya meningkatkan kepastian hukum dalam ekosistem keuangan digital nasional.

Menurut Calvin, perubahan pendekatan ini juga selaras dengan pengalihan otoritas pengawasan. Sejak awal 2025, pengawasan perdagangan aset kripto resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perpindahan ini menjadi penanda bahwa pemerintah memandang kripto bukan lagi sekadar barang dagangan digital, tetapi bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi secara lebih ketat dan komprehensif. Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” ujarnya.

Advertisement

Pajak Kripto Saat Ini dan Rencana Perluasan

Sebelumnya, pemerintah telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari setiap transaksi kripto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. Ketentuan ini berlaku selama kripto masih dikategorikan sebagai komoditas digital.

Sepanjang kuartal I tahun 2025 (Januari–Maret), penerimaan negara dari pajak transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,21 triliun, mencerminkan antusiasme dan partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap aset digital ini.

Namun ke depan, pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan membuka ruang untuk pengenaan jenis pajak baru, khususnya yang berlaku dalam sektor jasa keuangan. Hal ini bisa mencakup perlakuan perpajakan atas aktivitas investasi kripto terstruktur, pengelolaan portofolio berbasis aset digital, dan mungkin layanan keuangan lainnya seperti derivatif kripto.

“Kami mendukung penuh langkah Kemenkeu untuk menyesuaikan regulasi pajak dengan realitas penggunaan kripto saat ini. Pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor dalam menjalankan aktivitasnya. Ini menjadi fondasi penting untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital,” ungkap Calvin.

Advertisement

Harapan Pelaku Industri

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembaruan skema pajak berbasis klasifikasi kripto sebagai instrumen finansial diyakini akan membawa sejumlah manfaat strategis yang dapat menstimulasi industri secara lebih luas. Termasuk di antaranya adalah peningkatan minat investor ritel dan institusional, serta bertambahnya volume perdagangan aset kripto, asalkan kebijakan pajak yang diterapkan selaras dengan harapan pelaku industri, terutama dalam hal kesetaraan perlakuan pajak dengan pasar modal atau saham.

“Kami sudah menyampaikan masukan kepada pihak Kemenkeu agar pengenaan pajak atas transaksi kripto dapat disejajarkan dengan skema perpajakan di pasar modal. Jika transaksi saham dikenakan pajak final yang lebih ringan, maka idealnya kripto pun diperlakukan serupa. Hal ini penting untuk menjaga daya saing industri kripto nasional di tengah kompetisi global,” jelas Calvin.

Ia menambahkan, pendekatan yang adil dan proporsional terhadap regulasi pajak akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital secara berkelanjutan di Indonesia.

Advertisement
Sport2 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport2 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport2 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport2 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional3 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan3 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport4 hari ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport4 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport4 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan4 hari ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan4 hari ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan5 hari ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan6 hari ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan6 hari ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional6 hari ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional6 hari ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional7 hari ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional1 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Nasional1 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport1 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Sport3 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Banten3 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Sport3 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Banten2 minggu ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Nasional1 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport3 minggu ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bisnis1 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis1 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis1 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport1 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis1 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Tangerang Selatan3 minggu ago

PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan

Populer