Bisnis
KAI Terus Optimalkan Aset Negara untuk Keberlanjutan dan Layanan Perkeretaapian Terbaik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya menyelesaikan pensertipikatan dan penertiban aset tanah dan bangunan yang dimiliki perusahaan. Proses ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebagai bagian dari tanggung jawab kepada negara, KAI terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan Tinggi, untuk memastikan setiap proses pensertipikatan dan penertiban berjalan lancar. Selain itu, KAI melaksanakan berbagai inisiatif strategis untuk mendukung kelancaran proses ini, seperti pelaksanaan MoU dengan Kementerian ATR/BPN mengenai sinergi agraria dan tata ruang, serta penyusunan Historical Opinion terkait Grondkaart melalui Program Studi Ilmu Sejarah UNS FIB. Focus Group Discussion (FGD) juga rutin diadakan untuk memastikan pemahaman yang sama antara seluruh pihak yang terlibat.
Proses pensertipikatan aset tanah PT KAI dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2024, luas tanah yang disertipikatkan tercatat sebanyak 12.984.360 m². Pada semester I 2025, KAI telah mensertipikatkan 5.384.905 m² tanah, menunjukkan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan proses ini secara efisien dan tepat waktu.
Selain pensertipikatan, penertiban aset tanah dan bangunan juga berjalan dengan baik. Pada 2024, penertiban aset meningkat menjadi 647.951 m², dengan 246.471 m² pada semester I 2025. Angka-angka ini menunjukkan upaya KAI yang konsisten dalam menertibkan aset dan menjaga legalitas kepemilikan.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa aset tanah dan bangunan yang dikelola oleh KAI adalah amanah negara yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Proses pensertipikatan dan penertiban ini merupakan langkah nyata kami untuk memastikan semua aset yang dimiliki berada dalam status yang jelas dan sah, mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan perusahaan,” kata Anne.
Ke depannya, KAI akan terus melaksanakan berbagai inisiatif strategis. Dalam penertiban aset, KAI bekerja sama dengan Kejaksaan untuk pendampingan hukum dan terus melakukan FGD dengan Kementerian ATR/BPN serta Kejaksaan guna memastikan legalitas status aset tanah. Semua ini didukung dengan penyusunan Target Strategis Lokasi Penertiban dan peningkatan target melalui RJPP, serta penyelenggaraan Stakeholder’s Gathering & Award untuk memperkuat kemitraan.
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Tips7 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025













