Nasional
Kemensos Cabut Ijin PUB Yayasan ACT

Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
- Tokoh4 hari ago
Benyamin Sueb, Ayahnya Ternyata dari Purworejo
- Serba-Serbi2 hari ago
Lirik Lagu Fatimah Wali Band
- Nasional5 hari ago
Menkes Budi G Sadikin Titipkan Tiga Pesan di Ulang Tahun RSCM ke-104
- Banten6 hari ago
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Airin Rachmi Diany Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Saling Asih, Asuh, dan Asah
- Event4 hari ago
Pameran Modifikasi IMX 2024 Digelar di BSD City
- Tangerang Selatan3 hari ago
Rotasi dan Pelantikan Kepala KUA di Lingkungan Kemenag Tangsel
- Banten4 hari ago
Sukseskan Program Prabowo-Gibran, TKD Banten Turun Langsung Kepada Warga Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis
- Banten5 hari ago
Mempererat Kolaborasi Bank Banten dukung Media Gathering bersama Pokja Wartawan Provinsi Banten