Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan jumlah formasi terbesar di antara 76 kementerian/lembaga (K/L) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini, yaitu sebanyak 17.175 orang.
“Jumlah ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 49 tahun 2018 perihal formasi pegawai kementerian agama tahun anggaran 2018,” kata kata Inspektur Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan, di Jakarta, Rabu (12/9).
Dari jumlah 17.175 CPNS yang akan diterima itu, menurut Nurkholis, alokasi terbesar diperuntukkan bagi guru dan dasar. Ia menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia 10.520 formasi bagi guru pelamar umum, 1.480 formasi bagi guru honorer eks KII, dan 4.485 formasi dosen.
“Selebihnya, terdapat lowongan untuk penghulu, penyuluh, jabatan fungsional tertentu (JFT), dan jabatan fungsional umum (JFU),” ujar Nukholis.
Sebagaimana instansi lainnya, menurut Irjen Kemenag itu, proses penerimaan CPNS di Kemenag akan dilaksanakan mulai 19 September 2019 mendatang dengan pendaftaran.
Setelah itu, akan dilaksanakan Seleksi Administratif, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan lain-lain. (ka/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














