Connect with us

Kota Tangerang, Banten — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meresmikan pencanangan program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112) di Kota Tangerang. Program NTPD 112 diujicobakan di 10 kota Pilot Project, yakni Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makassar.

Tepat pada tanggal 1 Desember 2016, Layanan NTPD 112 resmi berjalan (Go Live) di Kota Tangerang dan 3 Kota lain, yakni Kota Depok, Bogor dan Bandung. Go Live Pilot Project Layanan NTPD 112 diresmikan oleh Menteri Kominfo, Anggota komisi 1 DPR RI dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang Live Room, lokasi call center NTPD 112 Kota Tangerang.

Nomor 112 ditetapkan sebagai nomor tunggal panggilan darurat agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengingat dan menghubungi layanan darurat. Adapun layanan darurat yang dilayani melalui 112 adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan penanganan kesehatan yang gawat darurat.

Layanan NTPD 112 yang diujicobakan di 10 Kota Pilot Project dibantu oleh Kominfo c.q Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pelaksanaan kerjasama dilakukan dengan pembagian tugas antara lain Kementerian Kominfo bertugas membangun infrastruktur dan regulasi implementasi NTPD 112, sedangkan Pemda memiliki tugas menjalankan layanan kepada masyarakat dengan baik.

Advertisement

“Dengan adanya nomor 112 sebagai Nomor Tunggal Panggilan Darurat dapat memudahkan masyarakat dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan,” kata Menteri Kominfo Rudiantara.

Menkominfo menambahkan, dari Pilot Project ini diharapkan dapat meningkatkan semangat Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat terutama dalam hal kegawatdaruratan.

Layanan NTPD 112 sebelumnya telah berhasil diimplementasikan di Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, dimana penyediaan call center dibangun sendiri oleh pemerintah daerah secara mandiri.

Dengan berjalannya layanan NTPD 112, masyarakat dapat melaporkan keadaan gawat darurat ke pemerintah daerah baik melalui telepon rumah maupun telepon seluler. Berjalannya Layanan NTPD 112 tidak lepas dari dukungan Operator Telekomunikasi di Indonesia, yaitu Telkom, Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia, dan Smartfren.

Advertisement

Kominfo c.q BP3TI akan terus melanjutkan program ini hingga dapat diimplementasikan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Kominfo menerima permohonan bantuan terkait layanan NTPD 112 dari Kabupaten/Kota yang sudah siap baik dari segi teknis dan administratif.

Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci  layanan publik ini yang semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Penyalahgunaan terhadap layanan NTPD 112 termasuk dalam pelanggaran terutama terhadap Undang Undang Pelayanan Publik, dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan berlaku. (rls)

Populer