Jakarta – Undang – undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019), saat ini sedang dalam tahap pembahasan untuk pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kemhan sebagai leading sector saat ini sedang menggodok regulasi turunan UU PSDN untuk Pertahanan Negara tersebut.
Rapat Pleno Harmonisasi dalam rangka Pemantapan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara yang berlangsung di Jakarta, Selasa (14/1) dipimpin langsung Dirjen Pothan Kemhan Prof. Bondan Tiara Sofyan, M.Si.
Selain Kemhan turut hadir dalam Rapat Pleno Harmonisasi Pemantapan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara kementerian/lembaga terkait.
Seperti tertuang dalam Pasal 4, UU PSDN untuk Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida.
PSDN dilakukan melalui usaha Bela Negara, Penataan Komponen Pendukung (Komduk), Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), Penguatan Komponen Utama (Komput) serta mobilisasi dan demobilisasi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 UU PSDN untuk Pertahanan Negara.
Sedangkan tujuan PSDN adalah mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Sarana Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara. (rls)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026













