Jakarta – Undang – undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019), saat ini sedang dalam tahap pembahasan untuk pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kemhan sebagai leading sector saat ini sedang menggodok regulasi turunan UU PSDN untuk Pertahanan Negara tersebut.
Rapat Pleno Harmonisasi dalam rangka Pemantapan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara yang berlangsung di Jakarta, Selasa (14/1) dipimpin langsung Dirjen Pothan Kemhan Prof. Bondan Tiara Sofyan, M.Si.
Selain Kemhan turut hadir dalam Rapat Pleno Harmonisasi Pemantapan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara kementerian/lembaga terkait.
Seperti tertuang dalam Pasal 4, UU PSDN untuk Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida.
PSDN dilakukan melalui usaha Bela Negara, Penataan Komponen Pendukung (Komduk), Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), Penguatan Komponen Utama (Komput) serta mobilisasi dan demobilisasi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 UU PSDN untuk Pertahanan Negara.
Sedangkan tujuan PSDN adalah mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Sarana Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara. (rls)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia














