Jakarta – Kementerian Pertahanan melalui Biro Hukum Setjen Kemhan mengadakan acara penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan tema “Membangun Kesadaran dan Kepedulian Wajib Pajak bagi Pejabat Eselon III ke Bawah di Lingkungan Kemhan”, Rabu (11/12) di kantor Kemhan, Jakarta.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial dan politik, dilakukan perubahan dalam peraturan perundang-undangan. Karena NKRI adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Yuwono Agung, S.H., M.H. pada saat membacakan sambutan Sekjen Kemhan.
Sekjen mengatakan, bahwa menempatkan perpajakan adalah sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warga negara. merupakan sarana peran serta dalam menunjang jalannya roda pemerintah. Perlu adanya perhatian khusus dari kalangan baik dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan maupun masyarakatnya sendiri.
“Kemhan sangat memperhatikan kepatuhan wajib pajak bagi personelnya, yang terdiri dari TNI dan ASN yang mempunyai kewajiban membayar pajak setiap tahun dengan melaporkan SPT”, ungkap Sekjen.
Dengan adanya penyuluhan hukum tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Sekjen berharap para pegawai Kemhan akan semakin memiliki kesadaran dan kepedulian untuk membayar pajak secara sukarela bukan keterpaksaan. (rls/fid)
Pemerintahan7 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Pemerintahan7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional7 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum7 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional7 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Banten7 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional7 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Banten1 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026














