Pemerintahan
Kerap Bolos Kerja, Dua Anggota Satpol PP Tangsel Diberhentikan

Dua anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel diberhentikan dari tugasnya. Ini dilakukan karena, keduanya kerap membolos. Pemberhentian, dianggap laik karena dinilai sudah melebihi batas kewajaran.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Kota Tangsel Mohamad Ihlas mengatakan, seluruh anggota Satpol PP Kota Tangsel dikenakan aturan yang sama. Dalam hal menegakkan disiplin kerja, tidak bisa dianggap sepele.
“Disiplin harus nomor satu. Kalau jadwal datang atau masuk harus jam 7, ya harus datang jam segitu,” kata Ihlas.
Ia menjelaskan, penegakkan disiplin pegawai dilakukan sesuai kesalahannya. Ada yang disanksi ringan, ada juga sanksi tegas, berupa pemecatan. “Setiap hari, kita selalu cek kehadiran anggota setiap habis apel,” katanya.
Dalam pengecekan anggota, kata Ihlas, ia kerap memberikan sanksi langsung kepada anggota yang telat datang. Bentuknya, push up dan lari mengelilingi kantor Satpol PP. Menurut Ihlas, hal ini dilakukan dalam upaya mendidik anggotanya sehingga bisa lebih disiplin dalam bekerja.
“Kita memiliki tim khusus untuk pembinaan. Tim ini yang bertugas menjalankan atau memberikan sanksi kepada anggota yang telat atau tidak disiplin,” jelasnya.
Jika ketidakhadiran atau anggota ini dilakukan berulang maka, sanksi yang diberikan pun tak sekali. Satpol PP Kota Tangsel bahkan memberikan sanksi kepada anggotanya hingga sebulan lamanya. Dalam kurun waktu itu, anggota yang kurang disiplin digembleng oleh tim pembina.
“Secara fisik, anggota ini disuruh lari mengelilingi kantor dan push up setiap habis apel. Secara mental, ada juga pembinaan dari tim pembina itu,” ujar Ihlas.
Lalu, jika setelah satu bulan anggota yang bermasalah dalam disiplin ini tidak juga berubah maka, selanjutnya dibina tahap dua. Di level kedua ini, pembinaan masih sama bedanya, mereka dihukum hingga dua bulan. “Begitu selanjutnya, sampai tahap ketiga disanksi selama tiga bulan,” katanya.
Setelah level sanksi ini dilalui namun anggota yang tidak disiplin ini maka sanksi terakhir diberikan. Yakni, surat perintah pemberhentian dari kesatuan untuk yang bersangkutan. “Sanksinya, SP pemberhentian,” ujarnya.
Sepanjang 2014 ini, Ihlas mengatakan sudah ada dua anggota Stapol PP yang diberikan sanksi pemberhentian. Keduanya terpaksa diberikan surat pemecatan karena tidak bisa dibina. Menurutnya, salah satu dari dua anggota yang dipecat itu ada yang bolos hingga satu bulan penuh.
“Alasannya karena ekonomi. Cuma, kami tidak bisa lagi menolelir. Sebab, ketika dia sudah masuk kesatuan, sudah menjadi konsekuensi harus bertugas dengan baik. Boleh menuntut hak, tapi jangan lupa tanggung jawab harus ditunaikan,” paparnya. (te/kt)
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27





































