Pamulang
Caplok Situ Ciledug Pamulang, PT. Reksa Bangun Jaya Bisa Dipidana

Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) memastikan bahwa PT. Reksa Bangun Jaya, telah terbukti mencaplok lahan Situ Ciledug di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bukti pelanggaran hukum terkait hal dimaksud, berdasarkan hasil temuan investigasi oleh tim khusus yang terjun langsung ke lokasi perkara.
Dalam surat teguran resmi yang dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSCC, Ditjen SDA, Kemen PUPR), Nomor: UM.01.02/BBWSCC/XII/244 tertanggal 08 Desember 2014, yang beredar di kalangan awak media, disebutkan bahwa pihak PT. RBJ dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran itu. “Perbuatan saudara dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar,”tegas Iskandar Kepala BBWSCC dalam keterangan surat tersebut, Kamis kemarin, (11/12/2014).
Salinan surat resmi yang dilayangkan oleh BBWSCC, Ditjen SDA, Kemen PUPR itu, juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, seperti Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Dirjen SDA, Kemen PUPR.
Surat teguran yang ditujukan kepada pengembang Villa Pamulang milik ahli waris Jhony Wantah itu, disebut telah melanggar Undang-undang Nomor : 07 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, junto Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 yang berbunyi, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air junto Pasal 94 ayat (1).
Lebih jauh, BBWSCC meminta agar PT Reksa Bangun Jaya segera menghentikan kegiatan pembangunan perumahan cluster. Alasannya, karena dilakukan secara illegal dan telah melanggar hukum serta ketentuan yang berlaku.“PT Reksa Bangun Jaya diminta memulihkan kembali fungsi Situ Ciledug, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan situ yang telah diurug,” tegas Iskandar. (ro/kt)
Bisnis4 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan5 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta5 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport5 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport5 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Banten6 hari agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi

















