Pamulang
Caplok Situ Ciledug Pamulang, PT. Reksa Bangun Jaya Bisa Dipidana

Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) memastikan bahwa PT. Reksa Bangun Jaya, telah terbukti mencaplok lahan Situ Ciledug di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bukti pelanggaran hukum terkait hal dimaksud, berdasarkan hasil temuan investigasi oleh tim khusus yang terjun langsung ke lokasi perkara.
Dalam surat teguran resmi yang dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSCC, Ditjen SDA, Kemen PUPR), Nomor: UM.01.02/BBWSCC/XII/244 tertanggal 08 Desember 2014, yang beredar di kalangan awak media, disebutkan bahwa pihak PT. RBJ dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran itu. “Perbuatan saudara dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar,”tegas Iskandar Kepala BBWSCC dalam keterangan surat tersebut, Kamis kemarin, (11/12/2014).
Salinan surat resmi yang dilayangkan oleh BBWSCC, Ditjen SDA, Kemen PUPR itu, juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, seperti Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Dirjen SDA, Kemen PUPR.
Surat teguran yang ditujukan kepada pengembang Villa Pamulang milik ahli waris Jhony Wantah itu, disebut telah melanggar Undang-undang Nomor : 07 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, junto Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 yang berbunyi, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air junto Pasal 94 ayat (1).
Lebih jauh, BBWSCC meminta agar PT Reksa Bangun Jaya segera menghentikan kegiatan pembangunan perumahan cluster. Alasannya, karena dilakukan secara illegal dan telah melanggar hukum serta ketentuan yang berlaku.“PT Reksa Bangun Jaya diminta memulihkan kembali fungsi Situ Ciledug, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan situ yang telah diurug,” tegas Iskandar. (ro/kt)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026

















