Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengajak semua komponen bangsa untuk bekerja sama melaksanakan kebijakan peniadaan mudik yang telah diputuskan pemerintah.
“Seluruh pihak baik di pusat, di daerah, sampai dengan di tingkat desa dan kelurahan mari bekerja keras untuk mengingatkan masyarakat kita, jangan mudik, jangan mudik, jangan mudik,” ujarnya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) “Jaga Keluarga, Tidak Mudik”, yang digelar virtual, Rabu (05/05/2021).
Berdasarkan hasil survei masih terdapat tujuh persen masyarakat yang hendak mudik pasca diumumkannya kebijakan peniadaan mudik yang diputuskan pemerintah. Tujuh persen tersebut, tutur Doni, adalah jumlah yang sangat besar yaitu 18,9 juta orang dari 270 juta populasi penduduk Indonesia.
Untuk itu, Ketua Satgas meminta agar semua unsur di daerah dapat melakukan sosialisasi setiap saat terkait kebijakan peniadaan mudik ini.
“Masyarakat yang ingin mudik pun masih ada tujuh persen. Tugas kita adalah mengurangi angka ini sekecil mungkin. Lebih baik hari ini kita lelah, kita dianggap cerewet, daripada korban COVID-19 berderet-deret, karena sudah tidak ada lagi pilihan lain,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Doni juga meminta agar menahan diri untuk tidak mudik yang berisiko untuk meningkatkan laju penularan COVID-19 di daerah.
“Mari bersabar menahan diri karena kalau ini kita biarkan maka sangat pasti terjadi penularan oleh mereka yang datang dari luar di kampung halaman,” tuturnya.
Ditambahkan Ketua Satgas, fasilitas pelayanan kesehatan dan medis di sejumlah daerah tidak cukup memadai sehingga dapat memperparah risiko ketika terpapar COVID-19.
“Di setiap daerah belum tentu memiliki rumah sakit yang memadai, belum tentu ada dokter yang merawat, akibatnya mereka yang terpapar COVID-19 bisa menjadi fatal, bisa mengakibatkan kematian dan banyak daerah yang mengalami peristiwa seperti itu pada tahun yang lalu,” terangnya.
Kebijakan yang Tepat
Lebih jauh, Ketua Satgas menegaskan bahwa kebijakan peniadaan mudik adalah langkah tepat dan bijaksana guna mencegah meningkatnya laju penularan COVID-19 di tengah masyarakat. “Keputusan pemerintah untuk pelarangan mudik ini bukan hanya tepat, tapi sangat tepat, sangat tepat, sangat tepat,” tegasnya
Doni mengingatkan bahwa setiap libur panjang selalu diiringi peningkatan kasus yang tajam, seperti pada libur Lebaran tahun lalu, libur pada bulan Agustus, hingga libur Natal dan Tahun Baru.
“Berkaca pada perjalanan kita sudah setahun lebih menghadapi COVID-19, setiap libur panjang pasti akan diikuti dengan kenaikan kasus aktif dan juga akan diikuti dengan bertambahnya angka kematian,” jelasnya.
Angka peningkatan dalam rentang 46-75 persen untuk angka kematian, sedangkan peningkatan angka kasus aktif pada 70-119 persen. “Jadi sangat tinggi sekali. Setiap habis libur panjang diikuti dengan kenaikan kasus aktif,” papar Ketua Satgas.
Lebih lanjut Doni menyatakan, kenaikan ini mengakibatkan bertambahnya jumlah pasien di rumah sakit. Bahkan keterisian ruang perawatan, Insentive Care Unit (ICU), dan isolasi lebih dari 80 persen.
“Bahkan pada periode bulan Januari, beberapa provinsi telah mencapai lebih dari 100 persen. Sehingga pasien harus dibawa ke luar provinsi,” tuturnya.
Doni menambahkan, hal tersebut mengakibatkan angka kematian harian menjadi sangat tinggi yakni sekitar 250 kematian. Bahkan tenaga kesehatan termasuk dokter dan perawat yang merawat pasien pun menjadi korban terpapar COVID-19.
Oleh karena itu, Doni menegaskan, larangan mudik adalah pilihan yang sangat strategis dan harus diikuti semua pihak. “Kita semuanya harus mengikuti keputusan ini. Ini adalah keputusan politik negara, kepala negara adalah Bapak Presiden Jokowi. Tidak boleh ada satu pun pejabat pemerintah yang berbeda narasinya [terkait larangan mudik],” tandasnya.
Ketentuan mengenai peniadaan mudik diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah beserta adendumnya. Peniadaan ini berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. (sk/rls/fid)
Bisnis5 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan5 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta5 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport5 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Banten6 hari agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Banten6 hari agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos














