Pamulang
Komite SMPN 4 Tangsel Akhirnya Kembalikan Uang Pungutan
Pasca pengaduan sejumlah wali murid atas dugaan pungutan liar, Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Tangerang Selatan angkat bicara. Uang yang diduga pungutan liar itu disebut telah dikembalikan kepada Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
“Uang sumbangan orangtua murid sudah kita kembalikan dan diserahkan langsung ke Inspektorat Kota Tangsel,” ujar Rasyud Syakir, Ketua Komite SMPN 4 Tangerang Selatan, Minggu (17/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid SMPN 4 Tangerang Selatan, Jumat (15/11), mengadu ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan atas dugaan pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah. Wali murid mengaku anak-anak mereka diharuskan membayar Rp300 ribu tiap bulan berdalih sumbangan.
Komite Sekolah yang berlokasi di Jalan Pamulang Permai Barat II Blok A Nomor 7, Kecamatan Pamulang, itu menyayangkan aduan wali murid.
Rasyud mengatakan, seluruh orangtua dan wali murid kelas VII, VIII dan IX SMPN 4 Tangerang Selatan seharusnya tidak melupakan tiga butir kesepakatan dalam pertemuan komite sekolah dengan wali murid pada 5-6 November 2013 yang lalu.
Pada pertemuan tempo lalu, ujar Rasyud, terdapat tiga butir yang telah disepakati komite-wali murid. Pertama, kualitas sekolah mantan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak boleh menurun.
Butir kedua, lanjut Rasyud, selama dana bantuan penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah daerah belum turun maka orangtua siswa diharapkan membantu semampunya.
Butir terakhir, notulen berita acara hasil pertemuan antara orangtua murid dengan pihak sekolah akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
Mengenai dana sumbangan pendidikan Rp300 ribu yang disebut wali murid sebagai pungutan liar, Rasyud menegaskan bahwa tidak semua orangtua murid memberikan. Keterangan tersebut menurutnya tertera di dalam laporan pembukuan.
“Nggak semuanya ngasih tiga ratus ribu. Yang (memberi) lima puluh ribu juga banyak,” ungkap Rasyud.
Mengenai tuntutan menanggalkan jabatan yang ditujukan wali murid kepadanya, Rasyud enggan menanggapi. Ia berujar, mengenai posisi di Komite Sekolah telah diatur dalam undang-undang.
“Selama kita bekerja sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah, jadi ya untuk apa mikirin orang nyuruh mundur,” katanya. (WK/Tri/kt)
- Banten6 hari ago
Sekretariat DPRD Banten Gelar Sosialisasi Propemperda Tahun 2025
- Pemerintahan5 hari ago
DSDABMBK Tangsel Perpanjang Sayembara Desain Ornamen Jembatan Cendrawasih V, Total Hadiah Rp45 Juta Menanti
- Tangerang5 hari ago
Rayakan HUT Paramount Enterprise ke-18, Band Padi Reborn dan Ribuan Peserta āParamount Fun Color Runā 2024 Mewarnai Kota Gading Serpong
- Banten3 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan Harapkan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasan Pendidikan
- Bisnis6 hari ago
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PGN dan BGN Kerjasama Penyediaan Pasokan Gas Bumi
- Bisnis3 hari ago
JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024Ā
- Bisnis3 hari ago
Sabet Penghargaan Most Popular CFO Awards 2024, PGE Tegaskan Pengelolaan Keuangan Kuat untuk Dukung Swasembada Energi
- Banten3 hari ago
Tanggap Bencana Alam, Sekretariat DPRD Banten Gerak Berikan Bantuan