Hukum
Korlantas Polri akan Bagi Golongan SIM C 250 cc ke Atas

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo memberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM dalam rakor SIM Ditregident Korlantas Polri. “Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” jelasnya, Jakarta Pusat, Kamis(29/9/22).
Situasi global saat ini lanjutnya, perang Rusia-Ukraina yang belum selesai akan berdampak pada negara maju maupun berkembang. Dampak yang akan dihadapi salah satunya badai krisis ekonomi global.
“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri.
Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” terang Kasubdit SIM Korlantas Polri.
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport4 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Tangerang Selatan2 minggu agoRaker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Pemerintahan2 minggu agoProgram Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta



































