Connect with us

Nasional

KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dana Haji

Nasional – Saat ini dana haji yang dikelola Kementerian Agama sudah mencapai Rp64 triliyun lebih. Dana tersebut merupakan setoran calon jamaah haji yang setiap hari terus berlipat-lipat mengingat animo dan antusiasme masyarakat untuk beribadah ke tanah suci kian naik tinggi meski daftar tunggu (waiting list) semakin panjang. Namun sayangnya pengelolaan dana tersebut masih jauh dari asas transparansi dan akuntabilitas. Terlebih tak ada payung hukum yang jelas.

 “Kemenag boleh saja mengklaim laporan audit BPK terhadap penyelenggaraan haji dinyatakan wajar, tapi itu bukan berarti bebas korupsi,” kata Mustolih Siradj Ketua Umum Komnas Haji dalam siaran persnya yang diterima kabartangsel.com, Kamis, (24/4/2014).

Sebagai contoh, Mustolih Siradj menjelaskan, kasus walikota Bekasi Mochtar Muhammad sebelumnya audit laporan keuangan APBD kota Bekasi memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tetapi kemudian oleh KPK diungkap ada penyelewengan.

Indikasi tersebut diperkuat oleh Penelitian Investigatif yang dilakukan oleh Komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap penyelanggaraan haji tahun 2013 yang masih jauh dari standar pelayanan. Ada banyak pos pengeluaran dana haji yang tidak diketahui juntrungannya oleh jamaah.

Advertisement

“Saat ini jumlah calon jamaah haji terus menumpuk, ada 1,2 juta calon jamaah yang antri. Rata-rata antriannya 15-18 tahun,” kata Mustolih Siradj yang juga berprofesi sebagai advokat. Karena lama menunggu antrian ‘pelampiasan’ calon jamaah haji biasanya memilih umroh (haji kecil) karena bisa berangkat kapan saja. “Tahun 2013 lalu jamaah umroh mencapai 720 ribu orang jamaah,” tambahnya.

Sekian puluh tahun penyelenggaraan haji berjalan baru sekarang ini pemerintah berinisiatif membuat RUU Pengelolaan Dana Keuangan Haji yang baru diajukan awal tahun 2014 ini. Dalam pengelolaan keuangan haji ada banyak lorong-lorong gelap yang bisa dimainkan oleh para oknum birokrasi. Terlebih operasional penyelanggaraan haji juga dibiayai dengan dana APBN yang berasal dari pajak rakyat yang jumlahnya tidak sedikit.

Maka itu sudah tepat apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus intens menyelidiki dana ummat dan dana APBN di sektor penyelenggaraan haji karena berdasarkan penelitian KPK diduga ada indikasi terjadi praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat berkolaborasi bersama dengan politisi parlemen dan pengusaha.

Ada beberapa birokrat, pejabat dan politisi yang sudah bolak balik diperiksa KPK. Sayangnya hingga saat ini KPK belum juga kunjung menetapkan siapa saja menjadi tersangka. Entah apalagi yang ditunggu KPK.  “Oleh karena itu Komnas Haji mendesak agar KPK segera mengumumkan dan menetapkan nama-nama tersangka kasus dana haji yang kini sudah dikantongi,” tegasnya.

Advertisement

Nantinya nama-nama tersebut paling tidak bisa menjadi pintu masuk membongkar mafia haji yang selama kerap menggangu dan menggerogori penyelanggaran haji baik di tanah air maupun di Arab Saudi. “Selama ini sektor haji pasca kasus Said Aqil Al Munawwar mantan Menteri Agama nyaris tidak tersentuh oleh penegak hukum. Dengan adanya pengungkapan kasus haji oleh KPK paling tidak akan mejadi shock terapi bagi birokrasi supaya tidak lagi main-main dalam pengelolaan dana calon tamu-tamu Allah (jemaah haji)” tukasnya.

Penyelenggaraan haji yang sangat kental dengan nuansa relegius harus benar-benar bebas dari praktik korupsi dan rasuah. (ris/kt/red)



Populer