Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tangsel dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 melalui surat pengumuman dengan nomor 40/PL.01.4-PU/3674/KPU-Kot/VIII/2018, Minggu (12/8/2018). Dalam surat pengumuman tersebut, tercatat sebanyak 685 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel terdaftar sebagai peserta pemilu 2019.
Pengumuman penetapan DCS tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.
Berikut DCS anggota DPRD Kota Tangsel dengan nomor urut partai politik, jumlah bakal calon, dan keterwakilan perempuan.

1. PKB, jumlah bakal calon 50, keterwakilan perempuan40 persen
2. Gerindra, jumlah bakal calon 50, keterwakilan perempuan 38 persen.
3. PDI Perjuangan, jumlah bakal calon 50, keterwakilan perempuan 36 persen.
4. Golkar, jumlah bakal calon 50, keterwakilan perempuan 36 persen
5. Nasdem, jumlah bakal calon 50, jumlah keterwakilan perempuan38 persen.
6. Garuda, jumlah bakal calon 3, jumlah keterwakilan perempuan 33 persen.
7. Berkarya, jumlah bakal calon 43, jumlah keterwakilan perempuan 42 persen.
8. PKS, jumlah bakal calon 50, jumlah keterwakilan perempuan 36 persen
9. Perindo, jumlah bakal calon 50, jumlah keterwakilan perempuan 36 persen.
10, PPP, jumlah bakal calon 43, jumlah keterwakilan perempuan 47 persen.
11. PSI, jumlah bakal calon 37, jumlah keterwakilan perempuan 38 persen.
12. PAN, jumlah bakal calon 50, jumlah keterwakilan perempuan 36 persen.
13. Hanura, jumlah bakal calon 48, jumlah keterwakilan perempuan 42 persen.
14. Demokrat, jumlah bakal calon 50, jumlah keterwakilan perempuan 36 persen.
19. PBB, jumlah bakal calon 48, jumlah keterwakilan perempuan 48 persen.
20. PKPI, jumlah bakal calon 13, jumlah keterwakilan perempuan 46 persen.
“Dalam dokumen Pakta lntegritas, seluruh Partai Politik menyatakan, bahwa dalam proses seleksi bakal calon menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum; para bakal calon bukan merupakan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/ atau korupsi, dan jika terdapat bakal calon yang demikian maka bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon,” demikian bunyi salah satu baris surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro.
Sedangkan terhadap Daftar Calon Sementara, sebagaimana terlampir, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/ atau tanggapan, dengan ketentuan:
a. Masa penyampaian masukan dan/ atau tangggapan: 12 hingga 21 Agustus 2018.
b. Disampaikan kepada KPU Kota Tangerang Selatan; Jalan Buana Kencana Sektor Xll No. 12 Blok E1 Perumahan BSD City Kota tangerang Selatan.
c. Pemberi masukan dan/ atau tanggapan menyertakan salinan identitas.
(red/fid)
Untuk mengunduh semua DCS Anggota DPRD Kota Tangsel di Pemilu 2019, silahkan klik: DCS Bacaleg DPRD Kota Tangerang Selatan Pemilu 2019
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan














