Untuk Data DCT Silahkan Klik: Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 DPRD Kota Tangsel https://kabartangsel.com/daftar-calon-tetap-dct-pemilu-2019-dprd-kota-tangerang-selatan/
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tangsel dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 melalui surat pengumuman dengan nomor 40/PL.01.4-PU/3674/KPU-Kot/VIII/2018, Minggu (12/8/2018). Dalam surat pengumuman tersebut, tercatat sebanyak 685 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel terdaftar sebagai peserta pemilu 2019.
Pengumuman penetapan DCS tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.
Untuk mengunduh file lampiran DCS Anggota DPRD Kota Tangsel, silahkan klik nomor dan nama partai.
SURAT PENGUMUMAN DCS Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
19. Partai Bulan Bintang (PBB)
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
“Dalam dokumen Pakta lntegritas, seluruh Partai Politik menyatakan, bahwa dalam proses seleksi bakal calon menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum; para bakal calon bukan merupakan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/ atau korupsi, dan jika terdapat bakal calon yang demikian maka bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon,” demikian bunyi salah satu baris surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro.
Sedangkan terhadap Daftar Calon Sementara, sebagaimana terlampir, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/ atau tanggapan, dengan ketentuan:
a. Masa penyampaian masukan dan/ atau tangggapan: 12 hingga 21 Agustus 2018.
b. Disampaikan kepada KPU Kota Tangerang Selatan; Jalan Buana Kencana Sektor Xll No. 12 Blok E1 Perumahan BSD City Kota tangerang Selatan.
c. Pemberi masukan dan/ atau tanggapan menyertakan salinan identitas.
(red/fid)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026














